Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa saja Asas-Asas Hukum Acara Pidana?

Daftar Isi [Tampil]
Asas Asas Hukum Acara Pidana
Asas Dalam Hukum Acara Pidana


Hukum Acara Pidana adalah hukum formil yang menjalankan hukum materil dari Hukum Pidana itu sendiri.
Dalam menjalankan hukum acara pidana, ada asas-asas yang digunakan dalam hukum acara pidana.

Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita mengenal Hukum Acara Pidana secara singkat


Pengertian Hukum Acara Pidana

Apa itu Hukum Acara Pidana? Untuk menjawabnya mari kita pahami pengertiannya menurut beberapa ahli berikut ini :

Menurut R.Soesilo
Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan huku pidana materiil, sehingga memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana putusan itu harus dilakukan.


Menurut Prof.Mulyatno
Hukum acara pidana adalah bagian dari keseluruh hukum yang berlaku di suatu negara yang memberikan dasar-dasar dan aturan-aturan yang menentukan dengan cara apa dan prosedur seperti apa, ancaraman pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan perbuatan pidana.

Menurut Dr.Wirjono Prodjodikoro
Hukum acara pidana adalah sederat aturan yang memuat peraturan dan tata cara bagaimana badan-badan pemerintaan berkuasa, seperti pihak polisi, kejaksaan, dan pengadilan wajib mengadakan tindak hukum pidana sebagai tujuan negara.


Jika kamu masih bingung dengan pengertiannya, SatuHukum.com akan memberikan pengertian secara sederhana :
Hukum Acara Pidana ini bertugas mempertahankan atau menjalankan Hukum Pidana itu sendiri. 

Ilustasinya seperti ini :
Contoh Hukum Pidana adalah KUHP (Kitab Hukum Acara Pidana)
dan contoh dari Hukum Acara Pidana adalah : KUHAP (Kitab Hukum Acara Pidana)

Mari kita buka Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan:
"Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, denan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Pasal diatas adalah Hukum Pidananya.
Lalu bagaimana cara menjalankan hukum tersebut?
Kan tidak asal-asal memasukkan orang ke penjara karena dituduh membunuh kan?

Nah, Hukum Acara Pidana lah yang menjalankan dan menegakkan hukum pidana tersebut.
Mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penyerahan berkas perkara kepada jaksa, mulainya persidangan, pembacaaan dakwaan, pembuktian, hingga putusan hakim. 


Asas-asas Hukum Acara Pidana

Dalam menjalankan Hukum acara Pidana tadi, tentunya ada asas-asas yang berlaku, yakni antara lain:

Asas Hukum Acara Pidana


1. Asas Legalitas

Legalitas sendiri berasal dari bahasa latin yakni legal yang artinya sah menurut undang-undang.
Didalam KUHP, pasal 1 ayat (1) tertulis "Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatasn aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan".

Dikarenakan hukum harus berlandaskan asas legalitas, maka semua tindakan penegakan hukum harus berdasarkan ketentan hukum dan undang-undang yang anda, sehingga aparat penegak hukum tidak boleh bertindak diluar ketentuan hukum dan bertindak sewenang-wenang.


2. Asas Perlakuan Yang Sama di Muka Hukum

Istilah kerennya adalah Equality Before The Law.
Asas ini didukung oleh UU Kekuasaan Kehakiman, yakni pasal 4 ayat (1) UU RI No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi
"Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang"
Jadi setiap orang itu diperlakukan secara sama-rata, tidak ada istilah karena dia pejabat tinggi negara jadi lebih diistimewakan, begitu juga sebaliknya. Setiap orang diperlakukan sama di depan hukum.


3. Asas Praduga Tak Bersalah

Dikenal juga dengan istilah Presumtion of innocence.

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan ke muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh hukum tetap. 

Jadi, kalau ada orang menjadi terdakwa, dia tidak boleh dianggap bersalah sampai keluarnya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.


4. Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan 

Intinya adalah peradilan itu berjalan tidak bertele-tele dan berbelit-belit.
Asas ini juga didukung dalam pasal 50 KUHAP, yang berisi "
ayat (1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum
ayat (2) Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum
ayat (3) Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan"

Kata "segera" diatas menyatakan harus dilakukan dengan cepat.

Selain itu, dalam pasal 67 KUHAP juga tertulis
"Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat."

Hal ini juga menyiratkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan tersebut.


5. Asas Oportunitas

Asas ini memberikan wewenang kepada kejaksaan untuk tidak melakukan penuntutan suatu tindak pidana demi kepentingan umum.
Jadi seorang jaksa boleh tidak menuntut seseorang atau badan hukum walaupun sudah jelas dan didukung alat-alat bukti, namun dengan syarat menyangkut kepentingan umum .
Kenapa demikian?
Jikalau penuntutan tetap dilakukan dan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar, maka jaksa boleh tidak melanjutkan perkara tersebut.

Kita dapat melihat dalam pasal 35 UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang berisi :
Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:

a. menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan;

b. mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh undang-undang;

c. mengesampingkan perkara demi kepentingan umum; 

d. mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara;

e. dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana;

f. mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lihat huruf c, Jaksa boleh mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
Contoh penerapan asas ini di Indonesia adalah "kasus Bambang Widjojanto"


6. Asas Peradilan Terbuka untuk Umum

Dengan adanya asas ini, diharapkan adanya keterbukaan dalam sidang pengadilan. Namun tidak semua kasus dapat disidangkan secara terbuka untuk umum. Terkhusus untuk kasus kesusilaan dan anak-anak sebagai terdakwa sidang dinyatakan tertutup untuk umum.

Hal ini dapat dilihat dalam pasal 153 ayat (3) KUHAP yang berbunyi :
"Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak."


7. Asas Akusator

Yakni asas yang menempatkan tersangka/terdakwa sebagai subjek dalam setiap tindakan pemeriksaan.
Terdakwa punya hak yang sama nilainya dengan penuntut umum, namun hakim tetap berada diatas keduanya.
Asas ini sendiri tersurat dalam beberapa pasal antara lain :
Pasal 52 : Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim

Pasal 55 : Untuk mendapatkan penasehat hukum tersebut dalam pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasehat hukumnya

Pasal 66 : Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.
dengan adanya kebebasan tersangka/terdakwa memberi keterangan dan mendapatkan penasehat hukum, ini menunjukkan KUHAP telah menganut asas akusator.


8. Asas Tersangka/Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum

Tersangka ataupun terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 69-74 KUHAP.
Misalnya isi dari pasal 69 KUHAP :
Penasehat hukum berjak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada smeua tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi
Seorang tersangka ataupun terdakwa berhak mendapat ganti rugi apabila ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili namun tanpa asalan yang jelas, dan juga mendapatkan rehabilitasi apabila diputus bebas atau lepas.
Hal Ganti Rugi dapat dilihat dalam pasal 95 KUHAP yang berisi :
"Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, ditntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan"

Hal Rehabilitasi dapa dilihat dalam pasal 97 KUHAP yang berbunyi :
"Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabia oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai hukum tetap".


9. Asas Peradilan Dilakukan oleh Hakim karena Jabatannya Tetap

Dalam asas ini dalam pengambilan keputusan untuk menyatakan bersalah atau tidaknya terdakwa dilakukan oleh hakim yang mana jabatannya bersifat tatap. Hakim telah diangkat oleh kepala negara secara tetap.


10. Asas Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan Lisan

Dalam acara pemeriksaan di pengadilaan, pemeriksaan dilakukan langsung oleh hakim kepada terdakwa dan saksi.
Secara lisan artinya hakim memeriksa secara langsung bukan melalui tulisan.

Hal ini dapat dilihat dalam pasal 153 ayat (2) KUHAP yang berbunyi :
a. Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi.

b. Ia wajib menjaga supaya tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan terdakwa atau saksi memberikan jawaban secara tidak bebas.


Demikianlah asas-asas dalam hukum acara pidana semoga membawa manfaat bagi pembaca.
Terimakasih.

SatuHukum.com
SatuHukum.com Menyederhanakan dunia hukum agar menjadi pengetahuan bagi setiap orang dari semua kalangan

Posting Komentar untuk "Apa saja Asas-Asas Hukum Acara Pidana?"