Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

8 Corak Hukum Adat Yang Wajib Diketahui

Daftar Isi [Tampil]
Apa saja corak-corak hukum adat di negara Indonesia?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, SatuHukum.com sudah merangkumnya dengan baik dan mudah dipahami.
Terdapat 8 corak hukum adat yaitu : Tradisional, Religio Magis, Komunal, Konkret & visual, terbuka & sederhana, tidak dikodifikasi, dapat berubah & menyesuaikan diri, dan musyawarah & mufakat.

Penjelasan dari masing-masing corak tersebut akan dijabarkan dibawah.
Silahkan dibaca ya....

Corak Hukum Adat

Corak Hukum Adat

Corak atau sifat dari hukum adat yang ada di Indonesia antara lain :

1. Tradisional

Hukum adat sudah turun-temurun sejak dahulu kala.
Dari nenek leluhur sampai anak cucu, ekssitensinya tetap dipertahankan.

2. Keagamaan (Religio Magis)

Hukum adat mengandung kaidah-kaidah kekuatan gaib dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Mayoritas masyarakat Indonesia percaya bahwa Tuhan itu ada.
Namun banyak juga yang percaya, bahwasanya yang ada di semesta ini memiliki jiwa (contoh : animisme), dan setiap kegiatan di bumi ini diawasi oleh makhluk-makhluk lain.

3. Kebersamaan (Komunal)

Dalam hukum adat, kepentingan individu berada dibawah kepentingan bersama.
Kepentingan bersama jauh lebih penting daripada kepentingan individu (pribadi).
Dan hal ini juga diserap dalam konsitutusi kita yakni :
Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaaan.

4. Konkret dan Visual

Konkret artinya : jelas nyata.
Visual artinya : tidak tertutup/kelihatan. Jelas tidak tersembunyi.

Hal tersebut terlihat dalam kegiatan-kegiatan seperti :
  • Transaksi tunai dilakukan saat itu juga, disaksikan oleh banyak orang, penyerahannya saat itu juga. Contohnya : transaksi jual beli tanah.
  • Ada janji /boroh saat membeli. Jadi, kalau A sudah memberi boroh (tanda jadi) kepada B, maka B tidak boleh lagi menjual kepada orang lain lagi.

5. Terbuka dan Sederhana

Terbuka artinya : menerima masuknya unsur-unsur asing sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan semangat hukum adat tersebut.
Sederhana artinya : bersahaja, tidak bertele-tele, mudah dalam administrasinya, dan saling percaya.

6. Tidak dikodifikasi

Hukum adat tidak "dibukukan" (tidak dibuat jadi satu buku), tidak ditulis seperti layaknya kitab Undang-undang (misalnya KUHP).

Hal ini membuat hukum adat mudah diubah.

Namun, ada yang tertulis, tapi tidak mengikat semua kalanagan, hanya untuk orang tertentu saja.
Misalnya, hanya untuk keluarga orang-orang kerajaan atau bangsawan.

Adapun yang tertulis, namun tidak secara sistematis.

7. Dapat berubah dan Menyesuaikan Diri

Hukum adat juga dapat disesuaikan dengan kesesuaian.
Misalnya dahulu harta hanya diberikan pada laki-laki saja, dan perempuan hanya diberikan karena rasa kasihan (iba).

Namun hal ini berubah karena saat ini sudah ada persamaan hak antara laki-laki dan perempuan.

Jika dahulu tidak boleh menikah (kawin) dengan satu marga, maka sekarang sudah bisa.

8. Musyawarah dan Mufakat

Dalam hukum adat hal ini bertujuan untuk menyelesaikan beberapa konflik.
Sangat jarang ada kasus yang sampai ke meja pengadilan.

Hal ini pula yang  menjadi cirikhas kita bangsa Indonesia,
murah bertememann, murah senyum, dan suka berdamai.

Penutup

Jadi itulah penjelasan dari 8 corak masyarakat hukum adat yang ada di negeri ini, semoga dapat membantu dan menambah wawasan kita tentang hukum adat.

Terimakasih.
SatuHukum.com
SatuHukum.com Menyederhanakan dunia hukum agar menjadi pengetahuan bagi setiap orang dari semua kalangan

Posting Komentar untuk "8 Corak Hukum Adat Yang Wajib Diketahui"