Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Dasar Berlakunya Hukum Adat? Inilah Jawabannya!

Daftar Isi [Tampil]
Apa yang menjadi dasar berlakunya hukum adat di Indonesia?

Dalam artikel ini, SatuHukum.com akan menjabarkan dasar-dasar hukum adat sehingga berlaku di negara Indonesia.

Dasar berlakunya Hukum Adat


Nah, secara keseluruhan dasar hukum adat itu dibagi atas 2 bagian besar :
Setelah Indonesia Merdeka
dan
Sebelum Indonesia Merdeka
Kita akan jabarkan satu-persatu.

➤MASA  SETELAH INDONESIA MERDEKA

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya tanggal 17 Agustus 1945, ada banyak peraturan hukum yang menjadi dasar berlakunya hukum adat.
Yakni sebagai berikut :

1. UUD NRI Tahun 1945

Konstitusi kita yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengakui adanya hukum adat.
Kita dapat melihat dalam pasal 18 B ayat (2) yakni :
Pasal 18B ayat (2) UU NRI 1945
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang .**)


2. Ketetapan MPRS No.II/MPRS/1960

MPRS juga mengeluarkan ketetapan yang mengakui hukum adat.
Dapat dilihat dalam lampiran A Paragraf 402 Ketetapan MPRS/No.II/MPRS/1960 :
a. Azas-azas pembinaan hukum nasional supaya sesuai dengan haluan negara dan berlandaskan pada hukum adat yang tidak menghambat perkembangan masyrakat adil dan makmur.
b. Di dalam usaha ke arah homogenitas dalam bidang hukum supaya diperhatikan kenyataan-kenyataan yang hidup di Indonesia
c. Dalam penyempurnaan undang-undang hukum perkawinan dan hukum waris supaya diperhatikan adanya faktor-faktor agama, adat dan lainnya.

Referensi : Sri Sudaryatmi, Peranan Hukum Adat Dalam Pembangunan Hukum Nasional di Era Globalisasi.


3. UU No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-undang yang biasa disebut UUPA ini juga mengakui adanya hukum adat.
Pasal yang mengaturnya adalah pasal 3 sampai pasal 5 UUPA.
Misalnya :
Pasal 3 UUPA:
Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.


4. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Dalam PP ini, hukum adat juga tetap diakui. Dapat terlihat dalam beberapa pasal dan penjelasannya.
Misalnya :
Pasal 24 ayat (2) PP No.24/1997 :
Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu pendahulunya, dengan syarat :
a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.
b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.


5. UU No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

Undang-undang kehutanan juga mengakui akan adanya hukum adat.
Dapat dilihat dari dari pasal :
Pasal 4 ayat (3) UU No.41 Tahun 1999
Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingannasional.


6. UU No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi'

Dalam UU ini hukum adat juga diakui.
Kita dapat melihatnya dari pasal berikut
Pasal 33 ayat (3) UU No.22 Tahun 2001 :
Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi tidak dapat dilaksanakan pada:
a. tempat pemakaman, tempat yang dianggap suci, tempat umum, sarana dan prasarana umum, cagar alam, cagar budaya, serta tanah milik masyarakat adat;
b. lapangan dan bangunan pertahanan negara serta tanah di sekitarnya;
c. bangunan bersejarah dan simbol-simbol negara;
d. bangunan, rumah tinggal, atau pabrik beserta tanah pekarangan sekitarnya, kecuali dengan izin dari instansi Pemerintah, persetujuan masyarakat, dan perseorangan yang berkaitan dengan hal tersebut.


7. UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

Pengaturan tentang perikanan ini juga mengakui adanya hukum adat.
Hal tersebut dapat kita lihat dari pasal :
Pasal 6 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2004 :
Pengelolaan perikanan untuk kepentingan penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan harus mempertimbangkan hukum adat dan/atau kearifan lokal serta memperhatikan peran serta masyarakat.


8. UU No.48 Tahun 2009 Kekuasaan Kehakiman

UU Kekuasaan kehakiman juga mengakui adanya hukum adat, yakni hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat.
Hal tersebut dalam dilihat dalam pasal
Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman
Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.



➤MASA SEBELUM INDONESIA MERDEKA


Jauh sebelum Indonesia merdeka, saat masih dibawah pemerintahan Hindia Belanda, hukum adat juga sudah diakui.
Dasar-dasarnya adalah sebagai berikut :

1. Pasal 11 AB stb 1847 No.23 (Allgemeini Befalingen)

Pada masa ini, istilah "hukum adat" atau "adat recht" belum dikenal.
Adapun pasal tersebut adalah :
Kecuali dalam hal orang Indonesia asli atau mereka yang dipersamakan dengan itu secara sukarela mentaati peraturan hukum dagang- perdata Eropa, atau dalam hal bagi mereka berlaku perundang-undangan semacam itu, atau peraturan perundang-undangan lainnya, maka hukum yang berlaku bagi mereka ialah aturan-aturan agama, lembaga-lembaga rakyat, dan kebiasaan-kebiasaan sepancang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan asas-asas yang berlaku umum tentang kepatutan dan keadilan (Godsdienthige Wetten)

2. Pasal 75 (L) RR 1854 (Regeling Regelening)

Sepanjang mengenai golongan eropa, pemberian keadilan dalam bidang perdata dan pidana didasarkan pada verordning umum yang sejauh mungkin bersamaan bunyinya dengan undang-undang yang berlaku di negeri belanda.

Gubernur jenderal berhak untuk menyatakan berlaku aturan-aturan yang dipandang pasntas dari verordening umum tersebut bagi golongan Indonesia atau yang dipersamakan bila autarn tersebut dapat berubah.
Salah satu indikasi Belanda ingin mengesampingkan hukum adat Indonesia

Kecuali dalam hal penyataan berlaku dan tunduk sukarela kepada hukum perdata eropa, maka hakim haruslah mempergunakan aturan agama, lembaga-lembaga dan kebiasaan rakyat sepanjang hal tersebut tidaklah bertentangan dengan asas yang diakui umum tentang kepatutan & keadilan.
Jika orang Indonesia mengakui/tunduk sukarela kepada hukum Eropa, maka untuk mengadilinya harus menggunakan hukum Eropa

Dalam memberikan keadilan kepada golongan Indonesia, hakim mempergunakan asas-asas umum hukum perdata eropa, bagi pedoman manakala mereka harus memutus perkara yang tidak diatur dalam ketentuan agama, lembaga-lembaga dan adat kebiasaan bangsa Indonesia.

3. Pasal 131 IS stb 1925

Aturan in berlaku sejak tanggal 1 Januari 1926.
Lembaga ini berlaku sepanjang kepentingan kemasyarakatan golongan Indoensia mengaku jika perlu hukum perdata eropa dirubah.

Sepanjang kepentingan kemasyarakatan golongan Indonesia mengehendaki, maka golongan Indonesia tunduk pada aturan yang sama dengan golongan eropa.

Jika kepentingan kemasyarakatan tidak ada seperti yang dimaksud diatas, pembuat ordonansi harus menghormati hukum adat. Hukum adat hanya boleh diadakan apabila dikehendaki oleh :
  1. Kepentingan Umum
  2. Kepentingan kemasyarakatan golongan Indoensia.

Penutup

Dari dasar-dasar hukum diatas, dapat disimpulkan bahwasanya Hukum Adat yang merupakan hukum yang sudah ada sejak dahulu yang beraneragam coraknya tersebut sudah diakui di Indonesia bahkan pada masa penjajahan Belanda dulu.

Semoga kedepannya eksistensi hukum adat tetap ada, di negeri yang kaya akan anekaragam budaya ini.

Demikianlah uraian tentang Dasar Hukum Adat, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita bersama.
Terimakasih
SatuHukum.com
SatuHukum.com Menyederhanakan dunia hukum agar menjadi pengetahuan bagi setiap orang dari semua kalangan

Posting Komentar untuk "Apa Dasar Berlakunya Hukum Adat? Inilah Jawabannya!"