Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pasal 216 KUHP

Daftar Isi [Tampil]
Pasal 216 KUHP
Pasal 216 KUHP

KUHP adalah singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana, suatu aturan yang berlaku di Indonesia.

KUHP ini adalah "warisan" dari kolonial Belanda, karena aslinya KUHP ini diambil dari WvS (Wetboek van Stafrecht).
KUHP ini disahkan menjadi perundang-undangan nasional Indonesia melalui UU No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jika anda mencari pasal 216 KUHP, maka isinya adalah sebagai berikut

Pasal 216 KUHP :
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.


Penjelasan Pasal

Pasal 216 ayat (1) KUHP memiliki unsur pasal :

  • Barang siapa
  • dengan sengaja
  • Tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU
dan unsur lainnya :
  • Barang siapa
  • sengaja mencegah, menghalang-halangi, menghalangi tindakan guna menjalankan UU
  • dilakukan pejabat
Dapat kita lihat, pasal 216 ayat (1) KUHP ini ditujukan kepada orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja (artinya dia sadar melakukannya) tidak menuruti ataupun mengabaikan permintaan dari UU dapat dihukum paling lama 4 bulan 2 minggu.

Dalam pasal yang sama juga memuat, bagi orang yang orang sengaja melakukan pencegahan, menghalang-halangi pejabat dalam menjalankan perintah UU dikenakan hukuman yang sama.


Demikianlah pembahasan pasal 216 KUHP, semoga bermanfaat.
Terimakasih
SatuHukum.com
SatuHukum.com Menyederhanakan dunia hukum agar menjadi pengetahuan bagi setiap orang dari semua kalangan

Posting Komentar untuk "Pasal 216 KUHP"