Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

5 Prinsip Hukum Acara Perdata Yang Wajib Diketahui!

Daftar Isi [Tampil]
Apa-apa saja prinsip dalam hukum acara perdata di Indonesia?

Berikut ini SatuHukum.com berikan daftar 5 prinsip hukum dalam hukum acara perdata.

Prinsip Hukum Acara Perdata

Prinsip Hukum Acara Perdata

Ada 5 prinsipnya, yakni sebagai berikut :

1. Ada tidaknya kasus perdata tergantung kemauan pihak-pihak yang membuat gugatan

Perkara perdata sangat berbeda dengan perkara pidana. Dalam perdata suatu kasus hanya muncul jikalau ada pihak yang memulai.

Jadi, meskipun dalam kehidupan sehari-hari ada pihak-pihak yang dirugikan, namun pihak tersebut tidak pernah membuat gugatan (atau menggugat pihak lain yang merugikannya), 
maka :
Kasus perdata tidak akan ada.

Hal ini sangat berbeda dengan Perkara Pidana. Ketika terjadi suatu tindak pidana meskipun tidak ada yang dirugikan secara langsung, maka kasus tersebut akan diproses (Kecuali tidak ada yang mengetauinya).



2. Dalam Hukum acara perdata, hakim bersifat pasif jika dibandingkan dengan hukum acara pidana.

Hakim yang mengadili perkara perdata lebih bersifat pasif. Dia hanya melihat tuntutan, pembelaan, pembuktian, dan kesimpulan dari para pihak.
Ia tidak mencari sesuatu dari perkara itu jikalau para pihak tidak mempermasalahkannya.

Sangat berbeda dengan acara pidana dimana hakim harus mencari dan menggali kebenaran-kebenaran, agar bisa memutus kasus perkara dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.



3. Tidak boleh (dilarang) memutus perkara dimana pihak penggugat tidak menuntutnya

Hakim tidak boleh memutus suatu perkara lebih dari apa yang dituntut oleh penggugat (ultra petita).

Apa yang dituntut, itulah batas tertinggi dari putusannya.

Contoh :
Pihak A menggugat Pihak B, dan dalam gugatan tersebut isi petitumnya adalah : 
Pihak B mengganti biaya kerugian sebanyak Rp 1.000.000,-

Meskipun dalam proses persidangan Pihak B telah terbukti telah merugikan pihak A, namun hakim tidak boleh memutus penggantian biaya kerugian lebih dari Rp 1.000.000,-



4. Hakim dalam memutus suatu perkara perdata tidak ada keharusan tentang pembuktian

Berbeda dengan hukum acara pidana dan hukum acara peradilan tata usaha negara yang mewajibkan minimal 2 alat bukti ditambah keyakinan hakim.

Dalam perdata, tidak ada kewajiban seperti itu.



5. Hukum perdata tidak mengatur syarat jumlah alat bukti

Artinya hanya dengan 1 alat bukti saja, hakim dapat mengabulkan gugatan jikalau bukti tersebut memilki sifat yang menentukan.


Demikianlah 5 prinsip dalam hukum acara perdata. Semoga materi ini bermanfaat dan menambah pengetahuan kita dibidang hukum.

Terimakasih.
SatuHukum.com
SatuHukum.com Menyederhanakan dunia hukum agar menjadi pengetahuan bagi setiap orang dari semua kalangan

Posting Komentar untuk "5 Prinsip Hukum Acara Perdata Yang Wajib Diketahui!"