Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Sanksi Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang

Daftar Isi [Tampil]
Apa sanksi hukum terhadap perbuatan tindak pidana pencucian uang?

Dalam artikel ini, SatuHukum.com akan menjelaskan sanksi hukum dari perbuatan money laundering di Indonesia beserta pasal-pasal dari Undang-undang yang mengaturnya.

Sanksi Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia




Apa itu Pencucian Uang?

Defenisi dari pencucian uang adalah semua perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan agar nampak seolah-olah sebagai harta yang sah.

Bahasa sederhananya adalah : membuat uang/harta kekayaan yang "kotor" menjadi "tampak/seolah-olah" bersih, tapi tetap saja uang/harta kekayaan itu kotor.

Maksud uang kotor disini adalah : uang hasil tindak pidana juga.


Contoh :
Kita punya sejumlah uang hasil korupsi (Ingat ya, Korupsi itu adalah tindak pidana)

Kita ingin menggunakan uang tersebut, tapi karena itu uang hasil korupsi (uang kotor), maka beresiko tinggi untuk digunakan.

Kita samarkan uang kotor tersebut sehingga "seolah-olah" uang tersebut adalah hasil keringat kita yang bersih.

Nah, upaya kita tadi itulah yang disebut "Pencucian Uang".



Cara Melakukan Pencucian Uang

Disetiap literatur, cara untuk melakukan pencucian ini selalu memakai 3 tahapan. Karena itu ada istilah "3 tahap pencucian uang".
Apa-apa saja ketiga tahap itu?


Tahap I : Penempatan (Placement)
Uang kotor hasil tindak pidana tersebut yang dalam bentuk tunai (Cash) dimasukkan atau disimpan ke dalam bank.

Tahap II : Pelapisan (Layering)
Uang yang sudah di dalam bank tadi ditransferkan ke berbagai rekening atas nama orang lain. Hal ini dilakukan berkali-kali (sehingga berlapis-lapis) agar asal muasal uang tadi menjadi kabur (sulit untuk dilacak)

Tahap III : Penggabungan (Integration)
Adalah tahapan terakhir setelah tahap pelapisan berhasil dilakukan. Dalam tahap ini, uang yang sudah tersebar kemana-mana itu digabungkan kembali, agar bisa digunakan dengan normal. Dalam tahap inilah uang tersebut dibuat seolah-olah "sah" asal-usulnya.



Tujuan Pencucian Uang

Adapun upaya pencucian uang ini dilakukan bertujuan untuk :

  1. Menyembunyikan uang hasil tindak pidana agar tidak disita oleh pihak yang berwenang ataupun dicurigai oleh orang lain
  2. Menghindari penyelidikan ataupun penuntutan hukum
  3. Meningkatkan keuntungan bisnis. Karena sering kali pencucian uang ini dilakukan dengan meleburkannya dengan hasil dari usaha-usaha yang legal, sehingga sulit untuk dilacak ketika uang kotor dan uang bersih tersebut menyatu (melebur).



Sanksi Hukum Pencucian Uang

Di Indonesia sendiri, pengaturan tentang pencucian uang diatur secara khusus, sehingga masuk dalam kategori Tindak Pidana Khusus.

Undang-undang yang mengaturnya dan masih berlaku hingga saat ini adalah :
UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang biasa juga disebut UU TPPU.

Berikut ini sanksi yang diberikan terhadap pelaku TPPU  :

➤Pidana Penjara Paling Lama 20 Tahun dan Denda Paling Banyak 10 Miliar 

Sanksi yang pertama adalah penjara maksimal 20 Tahun + Denda maksima 10 Miliar. Pasal yang mengaturnya adalah :
Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan,membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 


➤Pidana Penjara Paling Lama 20 Tahun dan Denda Paling Banyak 5 Miliar

Sanksi yang kedua adalah Penjara Maksimal 20 Tahun + Denda maksimal 5 Miliar.
Pasal yang mengaturnya adalah :
Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010
Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 



➤Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun dan Denda Paling Banyak 1 Miliar

Sanksi yang ketiga adalah Penjara 5 Tahun + Denda maksimal 1 Miliar.
Sanksi ini juga sering disebut sebagai sanksi bagi pelaku pasif dalam tindak pidana pencucian uang.
Pasal yang mengaturnya yakni :
Pasal 5 ayat (1) UU No.8 Tahun 2010
Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

➤Sanksi Lainnya

Selain itu masih banyak sanksi lainnya dalam TPPU ini, karena UU No.8/2010 juga memilki banyak sekali pasal yakni 100 Pasal.
Seperti :

➧Denda 100 Miliar + Pidana Tambahan

Yang diberlakukan bagi pelaku korporasi (Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No.8/2010)

➧Penjara Maksimal 2 Tahun + Denda maksimal 500 Juta.

Yang diberlakukan bagi orang yang ikut campir tangan dalam tugas dan kewenangan PPATK. (Pasal 14 UU No.8/2010)

➧Dan lain-lain

Dan banyak lagi, namun yang terpenting adalah poin-poin yang sudah disebut diatas.



Pelaku Aktif dan Pelaku Pasif dalam TPPU

Dalam TPPU ini sering kali disebut istilah "pelaku aktif" dan "pelaku pasif".
Secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut :

# Pelaku Aktif

Adalah pelaku yang secara aktif melakukan upaya pencucian uang ini seperti menempatkan, mentransfer, membelajakan, menyamarkan asal-usul dan sebagainya seperti isi dari pasal 3 dan 4 UU No.8 Tahun 2010.

# Pelaku Pasif

Adalah pelaku yang bertindak pasif. Agar suatu tindak pidana pencucian uang dapat berjalan lancar,  haruslah melibatkan banyak pihak/orang.
Disini, pihak yang hanya menerima uang hasil pencucian uang tersebut, disebutlah dia pelaku pasif yang sanksinya sesuai isi pasal 5 ayat (1) UU No.8 Tahun 2010.



Penutup

Pencucian uang haruslah diberantas dengan tegas karena memberikan dampak yang buruk seperti : menumbuhsuburkan kejahatan, merongrong stabilitas sistem keuangan, dan meningkatkan risiko bagi lembaga keuangan.
Semoga sanksi ini efektif dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.


Jangan lupa share artikel ini ke teman-teman kamu ya.
SatuHukum.com
SatuHukum.com Menyederhanakan dunia hukum agar menjadi pengetahuan bagi setiap orang dari semua kalangan

Posting Komentar untuk "Inilah Sanksi Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang"