Apa itu Sanksi?
Daftar Isi [Tampil]
Kita sering kali mendengar kata sanksi dalam kehidupan kita sehari-hari.
Apakah sanksi itu sama artinya dengan hukuman?
Untuk menjawab pertanyaan itu, SatuHukum.com akan menjabarkannya sebagai berikut.
Pengertian Sanksi
Melihat Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "sanksi" memiliki arti :Namun disini kita menginginkan pengertian sanksi dalam konteks hukum.
Jadi inilah pengertiannya dalam ranah dunia hukum.
Menurut Black's Law Dictionary (Kamus Hukum)
Sanksi adalah :
“a penalty or coercive measure that results from failure to comply with a law, rule, or order (a sanction for discovery abuse)”
atau sebuah hukuman atau tindakan memaksa
yang dihasilkan dari kegagalan dalam mematuhi undang-undang.
Menurut Hans Kelsen
Seorang ahli hukum bernama Hans Kelsen, mendefenisikan sanksi sebagai :reaksi koersif masyarakat atas tingkah laku manusia (fakta sosial) yang mengganggu masyarakat
Fungsi Sanksi
Menurut Kanter dan Sianturi, sanksi itu fungsinya adalah :
- Merupakan alat pemaksa atau pendorong atau jaminan agar norma hukum ditaati oleh setiap orang
- Merupakan akibat hukum bagi seseorang yang melanggar norma hukum.
Referensi :
Semoga artikel ini dapat memantu pemahaman tentang apa itu sanksi.- Samsul Ramli dan Fahrurrazi, Bacaan Wajib Swakelola Pengadaan Barang/Jasa, Jakarta : Visimedia Pustaka, 2014
- Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manullang, Pengantar Ke Filsafat Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2007
- E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1982
- Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Terimakasih
Posting Komentar untuk "Apa itu Sanksi?"