Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa itu Sanksi?

Daftar Isi [Tampil]
Apa itu Sanksi?

Kita sering kali mendengar kata sanksi dalam kehidupan kita sehari-hari.
Apakah sanksi itu sama artinya dengan hukuman?

Untuk menjawab pertanyaan itu, SatuHukum.com akan menjabarkannya sebagai berikut.

Pengertian Sanksi

Melihat Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "sanksi" memiliki arti :
Pengertian Sanksi menurut KBBI


Namun disini kita menginginkan pengertian sanksi dalam konteks hukum.

Jadi inilah pengertiannya dalam ranah dunia hukum.

Menurut Black's Law Dictionary (Kamus Hukum)


Sanksi adalah :
a penalty or coercive measure that results from failure to comply with a law, rule, or order (a sanction for discovery abuse)
atau sebuah hukuman atau tindakan memaksa
yang dihasilkan dari kegagalan dalam mematuhi undang-undang.



Menurut Hans Kelsen

Seorang ahli hukum bernama Hans Kelsen, mendefenisikan sanksi sebagai :
reaksi koersif masyarakat atas tingkah laku manusia (fakta sosial) yang mengganggu masyarakat


Fungsi Sanksi

Fungsi Sanksi

Suatu sanksi diciptakan pastilah memiliki fungsi.

Menurut Kanter dan Sianturi, sanksi itu fungsinya adalah :
  1. Merupakan alat pemaksa atau pendorong atau jaminan agar norma hukum ditaati oleh setiap orang
  2. Merupakan akibat hukum bagi seseorang yang melanggar norma hukum.


Referensi :
  • Samsul Ramli dan Fahrurrazi, Bacaan Wajib Swakelola Pengadaan Barang/Jasa, Jakarta : Visimedia Pustaka, 2014
  • Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manullang, Pengantar Ke Filsafat Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2007
  • E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1982
  • Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Semoga artikel ini dapat memantu pemahaman tentang apa itu sanksi.
Terimakasih
SatuHukum.com
SatuHukum.com Menyederhanakan dunia hukum agar menjadi pengetahuan bagi setiap orang dari semua kalangan

Posting Komentar untuk "Apa itu Sanksi?"