Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[Materi Lengkap] Percobaan Melakukan Kejahatan atau Poging

Daftar Isi [Tampil]
Apa itu Percobaan Melakukan Kejahatan?

Dalam artikel ini, SatuHukum.com akan menjabarkan materi lengkap tentang poging, nama lain dari percobaan melakukan kejahatan.
Selamat membaca.

Percobaan Tindak Pidana

1. PENGERTIAN PERCOBAAN

Di dalam KUHP sendiri, tidak ada dijelaskan tentang pengertian dari percobaan atau poging.
Namun simpelnya percobaan dapat dijelaskan seperti ini : mau melakukan sesuatu,  perbuatannya sudah dimulai,  tapi tidak sampai selesai.
Contoh seperti ini :
  • Seseorang bermaksud untuk membunuh orang lain, tetapi orangnya tidak mati.
  • Seseorang ingin mencuri suatu barang, tapi barang nya tidak berhasil dicuri.
Menurut pendapat ahli bernama Jan Remmelink, percobaan dimengerti sebagai upaya untuk mencapai tujuan tertentu tanpa keberhasilan dalam mewujudkannya.

Menurut guru besar dari Utrect bernama Pompe, menyebut percobaan sebagai "upaya tanpa keberhasilan".

Jika melihat 2 pandangan diatas, percobaan melakukan kejahatan dapat digambarkan sebagai suatu tindakan yang dimaksudkan untuk mewujudkan apa yang UU kategorikan sebagai kejahatan, tapi tindakan tersebut tidak berhasil mewujudkan tujuan yang awalnya ingin dicapai.

Menurut MvT (Penjelasannya WvS)
MvT adalah penjelasan dari WvS, dimana WvS itulah yang menjadi KUHP yang berlaku di Indonesia.
Membuat penjelasan tentang pasal 53 ayat (1) KUHP :
Percobaan melakukan kejahatan adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang sudah dimulai namun ternyata tidak sampai selesai, ataupun kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu yang telah diwujudkan suatu permulaan pelaksanaan.


Setelah membahas pengertian dari poging, saat kita berpindah ke materi berikutnya, apa sih dasar hukumnya poging?

2. DASAR HUKUM POGING

Percobaan tindak pidana atau Poging diatur di dalam buku I tentang aturan umum, bab IV, Pasal 53 dan 54 KUHP.
Pasal 53 KUHP
(1) Mencoba melakukan pidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesai pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi 1/3.
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara umur hidup, dijatuhkan pidana penjara maksimal 15 tahun.
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
Pasal 54 KUHP
Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana

Lalu mengapa melakukan percobaan dipidana? kan perbuatan jahatnya tidak jadi terwujud?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita simak alasan percobaan itu dikenakan sanksi pidana.

3. ALASAN PERCOBAAN DIPIDANA

Umumnya pelaku dipidana jika tindak pidana yang dilakukannya sudah selesai diwujudkannya. Artinya disini perbuatan yang dilakukan oleh pelaku sudah memenuhi semua unsur tindak pidana (delik).

Namun tidak demikian terhadap poging.

Pembentuk UU merasa perlu juga untuk mengancam pidana kepada seseorang yang melakukan suatu perbuatan walaupun perbuatan tersebut belum memenuhi semua unsur delik yang diatur UU.

Kalau menurut Jonkers :
ada 2 alasan mengapa "percobaan melakukan tindak pidana" itu harus dipidana :
  1. pemberantasan kehendak yang jahat yang ternyata dalam perbuatan-perbuatan
  2. perlindungan terhadap barang hukum, yang diancam dengan bahaya

Dari pendapat tersebut dapat kita ketahui 2 alasan mengapa poging itu perlu diancam pidana :
  1. Alasan dari sudut subjektif, bahwa pada diri orang tersebut telah menunjukkan suatu perilaku yang tidak bermoral, yang sifatnya jahat
  2. Alasan dari sudut objektif, bahwa perbuatan poging ini telah membahayakan suatu Kepentingan hukum
Kepentingan hukum adalah sesuatu yang harus dilindungi hukum

Mari kita lihat alasan mengapa alasan melakukan poging itu dipidana versi MvT (Penjelasannya WvS) :
  • pembuat percobaan diancam pidana untuk memberantas kehendak jahat yakni kesengajaan pembuat, pada saat mewujudkan arah yang membahayakan sehingga darinya tampak objektif permulaan untuk melakukan kejahatan
  • dapat dipidananya pembuat percobaan pada hakikatnya didasarkan kepada kehendak jahatnya (ukuran subjektif), tetapi sekaligus juga berdasarkan ukuran objektif, karena kesengajaan itu telah mengambil arah yang membahayakan Kepentingan Hukum yang harus dilindungi, yang telah menunjukkan adanya permulaan melakukan kejahatan tertentu.

Rumusan MvT tadi melahirkan 2 pandangan yakni:
  1. pandangan yang menitikberatkan itentic (kehendak) pembuat percobaan, yang menganut teori subjektif
  2. pandangan yang lebih mementingkan efek membahayakan perbuatan pelaksanaan, yang menganut teori objektif

Lalu percobaan yang seperti apa saja yang bisa dipidana?
Berikut penjelasannya:

4. PERCOBAAN YANG DAPAT DIPIDANA

KUHP telah menentukan, yang dapat dikenakan sanksi pidana adalah seseorang yang melakukan percobaan delik kejahatan.
Sedangkan percobaan terhadap delik pelanggaran itu tidak dipidana. (Pasal 54 KUHP)

Meskipun demikian, berdasarkan asas lex specialis derogat legi generalis, percobaan pelanggaran terhadap ketentuan pidana khusus dapat juga dihukum.
Contohnya?
mencoba melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah diatur dalam UU Darurat No.7 Tahun 1955 Tentang Tindak Pidana Ekonomi itu dapat dihukum


Mengapa percobaan "pelanggaran" tidak dihukum , sedangkan percobaan "pidana" dihukum?


Pemberian pidana hanya terbatas pada kejahatan saja, karena pelanggaran pada umumnya tidak dianggap cukup penting untuk dipidana, apalagi masih dalam keadaan belum selesai.

Tidak dipidananya percobaan melakukan pelanggaran sebab pada umumnya pelanggaran yang diatur dalam buku III KUHP dipandang sebagai perbuatan yang bersifat ringan.

Menurut Jan Remmelink :
Penjelasan tentang pembatasan ancaman pidana hanya pada percobaan melakukan kejahatan dapat dilihat pada kenyataan bahwa dalam hal pelanggaran, dikualifikasi sebagai pidana sering bersumber pada kebutuhan untuk menata/menertibkan, jadi pada utilitas, ketimbang pada tuntutan perasaan hukum (rechtgevoel).
Jadi pelanggaran itu dianggap lebih ringan dibandingkan kejahatan sehingga percobaan melakukan pelanggaran dianggap tidak perlu diancam pidana.

Meskipun percobaan melakukan kejahatan itu dipidana, namun ada juga perbuatan yang tidak dapat dihukum, contohnya :
  1. percobaan menganiaya (Pasal 351 ayat (5) KUHP)
  2. percobaan menganiaya binatang (Pasal 302 ayat (4) KUHP)
  3. percobaan perang tanding (Pasal 184 ayat (5) KUHP)
Menurut Jonkers, bahwa alasan untuk delik nomor 1 dan 2 dianggap kurang penting untuk diberi  pidana pada percobaan-percobaan tersebut.

Percobaan untuk melakukan penganiayaan yang bersifat istimewa, seperti :
penganiayaan berat, penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu, dapat dipidana karena alasan-alasan yang lebih bermanfaat.

Sedangkan ancaman pidana untuk percobaan untuk melakukan perang tanding telah dihapuskan, karena untuk mencegah, bahwa dengan memberitahukan kepada polisi dengan maksud untuk mencegah perang tanding yang akan dilakukan, maka pihak-pihak yang bersangkutan akan diberikan pidana karena percobaan.
Jika hal ini terjadi dikawatirkan dalam banyak hal tidak akan dilakukan pelaporan.


Lalu apa saja sih sifat dari delik percobaan?

5. SIFAT DELIK PERCOBAAN

Disini para ahli punya pandangan yang berbeda tentang sifat delik percobaan.

Apakah percobaan itu merupakan suatu bentuk delik khusus yang dapat berdiri sendiri
ataukah hanya merupakan suatu delik yang tidak sempurna.

Setidaknya ada 2 pandangan terkait sifat dari delik percobaan tersebut, yakni sebagai berikut :

A. Percobaan Dipandang Sebagai Dasar/Alasan Untuk Memperluas Dapat Dipidananya Seseorang

Seseorang yang melakukan percobaan melakukan tindak pidana walaupun tidak memenuhi semua unsur delik, ia dipidana karena sudah memenuhi rumusan pasal 53 KUHP.

Jadi pandangan ini menyatakan bahwa sifat percobaan adalah memperluas lingkungan dapat dipidananya orang.

Jadi percobaan ini tidak memperluas rumusan-rumusan delik dan tidak dipandang pula sebagai jenis atau bentuk delik yang tersendiri tapi dipandang sebagai bentuk delik yang tidak sempurna.
Pakar yang pendukung pandangan ini adalah : Hezenwinkel Suringa dan Oemar Seno Adji

B. Percobaan Melakukan Tindak Pidana Dipandang Merupakan Satu Kesatuan Yang Bulat Dan Lengkap

Menurut pandangan ini, percobaan bukanlah bentuk delik yang tidak sempurna, namun merupakan delik sempurna yang hanya dalam bentuk khusus atau istimewa. Jadi merupakan delik tersendiri.
Pakar yang mendukung pandangan ini adalah : Pompe dan Moeljatno


Moeljatno mengatakan bahwa percobaan merupakan delik yang berdiri sendiri.
Contoh:
Mencoba untuk mencuri barang milik orang lain menurut pasal 362 KUHP jo pasal 53 KUHP, merupakan salah satu bentuk tindak pidana pencurian yaitu delik percobaan pencurian.
Dengan demikian Moeljatno menganggap percobaan merupakan dasar yang memperluas rumusan delik atau memperbanyak jumlah delik.

Adapun alasan Moeljatno memasukkan percobaan sebagai delik tersendiri adalah:
  1. Tidak mungkin ada pertanggungjawaban, kalau seseorang itu tidak melakukan suatu delik
  2. Adapun percobaan dalam KUHP sudah beberapa kali dirumuskan sebagai delik selesai dan berdiri sendiri. Contoh : delik makar, yang diatur dalam pasal 104, 106, 107 KUHP
  3. Di dalam hukum adat tidak dikenal percobaan sebagai bentuk delik yang tidak sempurna, yang ada hanyalah delik selesai. Contoh:
Pengadilan adat di Palembang, di mana seorang laki-laki setelah mengaku menangkap/mendekap badan seorang gadis dengan maksud mencoba melakukan hubungan intim (bersetubuh).
Laki-laki itu tidak dipidana karena melakukan percobaan persetubuhan paksa, tetapi dipidana karena menangkap/mendekap badan si gadis.


Lalu apa-apa saja sih bentuk dari percobaan itu?

6. BENTUK-BENTUK PERCOBAAN

Menurut pendapat Jonkers ada 3 bentuk percobaan yaitu :

A. Percobaan Selesai

Percobaan Selesai artinya : perbuatan untuk melakukan percobaan itu sudah dilakukan hingga selesai.
Contoh I :
Seseorang menembak seorang musuh, tapi peluru yang ditembakkannya tidak mengenai sasaran (korban). Perbuatan menembak tersebut adalah percobaan selesai.
Contoh II :
Kasus posisi dari putusan H.R. Arrest tanggal 24 Feb 1948 (NJ 1948, 272)
Seorang terdakwa telah meracuni istrinya, dengan maksud untuk menghilangkan nyawanya. ia menaruh racun ke dalam makanan atau minuman istrinya.
Dalam kasus ini, terdakwa telah melakukan segala perbuatan untuk mencapai niatnya, yakni pembunuhan berencana (yang diatur dalam pasal 340 KUHP)
Pasal 340 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Akan tetapi rencana tersebut gagal, istrinya secara kebetulan punya daya tahan tubuh yang luar biasa.
Meskipun terdakwa telah melakukan kejahatan secara sempurna, efek untuk menghilangkan nyawa tidak terjadi.

B. Percobaan Terhalang (Geschorte poging)

Percobaan terhalang adalah perbuatan yang lebih jauh dari delik selesai, namun termasuk delik percobaan.
Contoh :
Seseorang mengarahkan senjatanya untuk membidik sasaran (korban), akan tetapi sebelum menarik pelatuk, tiba-tiba tangannya dipukul orang lain sehingga senjatanya itu terjatuh.

C. Percobaan Berkualifikasi (Gequalificeerde Poging)

Contoh :
Seseorang berniat untuk membunuh orang lain, untuk melaksanakan niat tersebut, Ia menikam korban dengan pisau, sehingga tangan korban menjadi terluka.

Disini terdakwa telah melakukan percobaan pembunuhan yang diatur dalam Pasal 53 jo. Pasal 338 KUHP.

Namun perbuatan yang melukai tangan korban tersebut dapat ditinjau secara khusus, terlepas dari perbuatan percobaan yakni delik selesai yaitu:

1. Menganiaya berat yang diatur dalam pasal 354 KUHP
Pasal 354 KUHP
(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

2. Ataupun menganiaya biasa yang diatur pasal 351 ayat (1) KUHP
Pasal 351 ayat (1) KUHP :
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

Ataupun menganiaya yang mengakibatkan Luka berat yang diatur Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Pasal 351 ayat (2) KUHP :
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.


Syarat-syarat terjadinya poging itu apa saja?

7. SYARAT-SYARAT POGING

Apa saja syarat untuk melakukan percobaan kejahatan ini?
Sebenarnya undang-undang tidak menjelaskan pengertian percobaan, yang ditetapkan hanyalah "Percobaan melakukan tindak pidana" diancam dengan pidana jika telah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu.

Dalam pasal 53 KUHP, hanya ada menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seorang pelaku dapat dihukum pidana karena telah bersalah melakukan suatu percobaan.

Syaratnya itu ada 3, yaitu :
  1. adanya niat atau kehendak dari pelaku
  2. adanya permulaan pelaksanaan dari niat atau kehendak tersebut
  3. selesai semata-mata bukan karena kehendak dari pelaku
Oleh karena itulah :
Agar seseorang dapat dihukum melakukan melakukan kejahatan, ketiga syarat tersebut harus terbukti. Suatu percobaan dianggap telah terjadi jika sudah memenuhi ketiga syarat tersebut.

Mari kita bahas ketiga syarat tersebut.

A. Niat (voornemen)

Menurut Moeljatno : Niat jika dipandang dari sudut bahasa adalah sikap batin seseorang yang memberikan arah kepada apa yang akan diperbuatnya.

Menurut MvT : Niat sama artinya dengan kehendak atau maksud.

Menurut Hazewinkel-Suringa :
Niat adalah suatu rencana untuk mengadakan suatu perbuatan tertentu dalam keadaan tertentu pula.
Dalam rencana tersebut selalu mengandung sesuatu yang dikehendaki mungkin pula mengandung bayangan-bayangan tentang cara mewujudkannya yaitu akibat-akibat tambahan yang tidak dikehendaki, tetapi dapat diduga kan timbul.

Maka ketika rencana tersebut dilaksanakan, dapat menjadi kesengajaan sebagai maksud, namun bisa jadi kesengajaan dalam corak lain (sengaja sebagai keinsyafan kepastian ataupun sengaja sebagai keinsyafan kemungkinan).


Sikap batin (niat) seseorang pelaku poging pada dasarnya diarahkan untuk melakukan kejahatan (tindak pidana) yang sempurna, namun kemudian setelah sikap batin itu diwujudkan dalam suatu pelaksanaan, ternyata apa yang telah diniatkan (perbuatan yang dituju) itu tidak terjadi, hal ini adalah percobaan lain masuk kepada hal mengenai sikap batin tetapi adalah persoalan apa sikap batin (niat) semua itu tidak tercapai.



Secara umum para pakar menganut pendapat bahwa yang dimaksud dengan niat dalam poging adalah kesengajaan dalam arti luas, yang bisa dibagi atas 3 bagian, yakni :

1. Sengaja Sebagai Maksud

Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) untuk mencapai suatu tujuan yang dekat.
Kesengajaan ini merupakan bentuk kesengajaan yang biasa dan sederhana.Perbuatan si pembuat bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang.

Jika akibat ini tidak akan ada, maka ia tidak akan berbuat demikian.
Ia memang menghendaki perbuatan beserta akibatnya.
Contoh :
Andi menampar pipi Budi.
Andi menghendaki sakitnya Budi, agar Budi tidak berbohong.
Harus dapat dibedakan antara tujuan dan motif.
Motif suatu perbuatan adalah alasan untuk mendorong untuk berbuat,
misalnya : cemburu, iri, jengkel dan sebagainya

2. Sengaja Berinsaf Kepastian

Yakni kesengajaan dengan sadar kepastian (Opzet met zekerheidsbewustzijn).
Dalam hal ini perbuatan mempunyai 2 akibat:
  • akibat yang memang tujuan si membuat, ini dapat merupakan delik tersendiri atau tidak
  • akibat yang tidak diinginkan tetapi merupakan suatu keharusan untuk mencapai tujuan , akibatnya pasti timbul atau terjadi.
Contoh I :
Pak Sasuke ingin membunuh Tuan Orochimaru dengan tembakan dari sebuah senjata jenis AK-47.
Saat itu Tuan Orochimaru sedang duduk dibalik jendela di sebuah rumah makan ramen.

Penembakan terhadap Tuan Orochimaru pastinya akan memecahkan kaca pemilik Rumah Makan Ramen tersebut.
Terhadap rusaknya kaca (Pasal 406 ayat (1) KUHP), ada kesengajaan dengan sadar kepastian
Pasal 406
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana pernjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


Contoh II :
Kasus Thomas dari Bremerhaven, sebuah kota di Bremen, Jerman.
Alexander Keith (dipanggil Thomas) mengirim satu peti dinamit dengan alat sudah di-setting meledak 8 hari lagi. Pengiriman ini dari Bremerhaven menuju New York).
Saat di pelabuhan Bremerhaven, peti tersebut dimuat dalam kapal. Di Southampton, Inggris, Ia akan mengasuransikan peti itu dengan nilai yang tinggi. Saat ditengah laut antara Bremerhaven dan New York peti akan meledak. Tujuan Thomas tersebut adalah untuk mendapat ganti rugi dari asuransi.

Namun karena kurang hati-hati, peti jatuh ketika akan dinaikkan di Bramerhaven dan peti tersebut meledak.
Akibatnya, 83 orang meninggal, dan 50 orang luka-luka.
Meninggalnya dan lukanya orang-orang ini bukan tujuan Thomas, namun akibat ini pasti terjadi apabila peti itu meledak.
Terhadap kematian dan lukanya orang-orang ini Thomas mempunyai kesengajaan dengan sadar kepastian.

3. Sengaja Berinsaf Kemungkinan

Disebut juga Dolus eventualis atau voorwaar-dejik opzet.

Dalam hal ini ada suatu keadaan tertentu yang semula masih "mungkin" terjadi, namun kemudian justru benar-benar terjadi.
Contoh I :
Bu Karin ingin balas dendam kepada Pak Sasuke yang bertempat tinggal di Tokyo.
Ia pun mengirim kue Dorayaki yang beracun dengan maksud untuk membunuh Pak Sasuke.
Ia juga tahu ada kemungkinan bahwa istrinya Pak Sasuke (Bu Sakura) yang tidak berdosa itu akan ikut memakan kue Dorayaki tersebut dan meninggal karenanya, oleh karena itu kesengajaan dianggap tertuju pula pada matinya istri Pak Sasuke (Bu Sakura).
Dalam batin Bu Karin, kematian tersebut tidak masalah baginya.

Jadi dalam kasus ini :
  • ada kesengajaan sebagai tujuan terhadap matinya Pak Sasuke, ; dan
  • kesengajaan dengan sadar kemungkinan kematian istrinya Pak Sasuke (Bu Sakura)

Contoh II :
Seseorang yang melakukan tindak pidana penggelapan, merasa dia akan ketahuan juga nantinya.
Ia ingin menghindarkan diri dari peradilan dunia, dengan rencana bunuh diri dalam suatu kecelakaan lalu lintas.
Ia menabrakkan mobil yang dikendarainya kepada bis yang berisi penumpang.

Tujuannya agar asuransinya yang bernilai tinggi dapat dibayarkan kepada supirnya.
Tetapi rencana tersebut gagal, dia tidak meninggal, hanya mengalami luka-luka.

Beberapa penumpang bis juga mengalami luka dan seseorang saja yang lukanya dapat membahayakan jiwanya.
Kasus tersebut (R.V.J = Rad van Justitie) di Semarang, yang diperkuat oleh Hoogerachtchaf dalam tingkat banding menyatakan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan penganiayaan dan penganiaayan berat.

Pertimbangannya adalah :
Meskipun terdakawa tidak menginginkan para penumpang bis terluka, akibat perbuatan tersebut ada dalam kesengajaannya, sebab ia tetap melakukan perbuatan tersebut, walaupun ia sadar akan akibat yang mungkin terjadi.
Kasus ini adalah pengalaman Jonkers ketika menjadi Jaksa Tinggi di RvJ Semarang.


Jika mengacu kepada penafsiran otentik pada waktu suatu undang-undang disusun, yakni MvT :
sengaja (opzet) berarti : kehendakyang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu.
Menurut penjelasan tersebut, sengaja sama artinya dengan dikehaendaki dan diketahui.
Contoh :
Kasus dalam Putusan Hoge Road tanggal 6 Feb 1951, N.J. 1951 No. 475.
Kasus posisi:
Seorang anggota polisi untuk keperluan pemeriksaan telah memerintahkan pengemudi mobil untuk berhenti.
Akan tetapi pengemudi itu ternyata tidak mau mentaati perintah yang diberikan polisi tersebut, bahkan ia dengan kecepatan tinggi mengarahkan mobil yang dikendarainya langsung ke arah polisi tersebut.
Hanya karena polisi tersebut pada saat yang tepat dapat menyelamatkan dirinya dengan loncat ke pinggir, maka ia terhindar dari kematian.
Menurut Hazewinkel-Suringa, Hoge Raad mempersalahkan pengemudi dengan percobaan pembunuhan, walaupun secara sepintas mungkin tidak ada rencana untuk membunuh polisi tersebut. Tetapi kemungkinan yang di insyafi (disadari) dapat diterima sebagai niat.
Dalam hal ini, niat terwujud dalam sengaja bersyarat (dolus eventualis) atau disebut juga dengan sengaja berinsyaf kemungkinan.

B. Adanya Permulaan Pelaksanaan

Menurut Van Hammel, perbuatan pelaksanaan apabila dilihat dari perbuatan yang telah dilakukan, telah ternyata adanya kepastian niat untuk melakukan kejahatan.
Jadi yang menjadi ukuran adalah adanya sikap batin yang jahat dan berbahaya dari si pembuat tersebut.

Ada 3 poin pokok seseorang sudah dikatakan melakukan suatu permulaan pelaksanaann yaitu :
  • yang secara objektif mendekatkan pada suatu kejahatan tertentu
  • Secara subjektif tidak ada keraguan lagi delik mana yang diniatkan
  • Perbuatan itu sendiri sudah bersifat melawan hukum

C. Pelaksanaan Tidak Selesai Bukan Disebabkan Kehendak Pelaku

Bukan merupakan percobaan jika seseorang yang semula telah berkeinginan untuk melakukan sesuatu tindak pidana, dan niatnya itu telah diwujudkan dalam suatu bentuk permulaan pelaksanaan, tapi disebabkan oleh sesuatu hal yang timbul dari dalam diri orang tersebut yang secara sukarela mengundurkan diri dari niatnya semula.

Batalnya tindak pidana yang ingin dilakukan itu bukan karena adanya faktor dari luar yang memaksa untuk mengurungkan niat awalnya, tapi dari dalam dirinya sendiri.

Keadaan diluar kehendak pelaku maksudnya adalah :  setiap keadaan baik badaniah (fisik) ataupun rohaniah (psikis) yang datangnya dari luar yang menyebabkan tidak selesainya kejahatan itu dengan sempurna.

Keadaan fisik dalam hal pembunuhan yang hendak dilakukan oleh A terhadap B misalnya:
  • Pada saat A membidikkan pistolnya kearah B, tangan A dipukul oleh C.
  • A menyediakan kopi beracun sianida untuk diminum oleh B, tetapi saat B ingin meminumnya, mendadak disenggol oleh seekor kucing yang lewat sehingga tumpah.
  • A melakukan tembakan ke arah B, tapi meleset.
Ada kesulitan untuk menentukan apakah memang benar tidak selesainya perbuatan yang diinginkannya itu berasal dari kehendak pelaku dengan sukarela.

Hal yang dapat dilakukan dalam pembuktian nantinya adalah dengan menentukan keadaan seperti apa yang menyebabkan tidak selesainya perbuatan itu.


Apakah tidak selesainya perbuatan itu karena keadaan yang terdapat dalam diri si pelaku dengan sukarela mengurungkan niatnya itu
atau
karena ada faktor lain di luar dari dalam diri si pelaku yang mungkin menurut dugaan atau yang dapat membahayakan dirinya sehingga memaksanya mengurungkan niatnya itu.

Tidak selesainya pelaksanaan kejahatan yang dituju bukan karena kehendaknya sendiri
Menurut Barda Nawawi : tidak selesainya suatu pelaksanaan kejahatan yang dituju bukan karena kehendak sendiri dapat terjadi dalam hal-hal sebagai berikut

a. Adanya Penghalang Fisik

Contoh :
  • tidak matinya orang yang ditembak tangannya disentakkan orang tembakannya meleset pistolnya terjatuh.
  • ada kerusakan pada alat yang digunakan soalnya pelurunya macet atau tidak meletus
  • bom waktu yang timer nya rusak.

b. Walaupun Tidak Ada Penghalang Fisik Tetapi Tidak Selesainya Itu Disebabkan Karena Akan Adanya Penghalang Fisik

Contoh :
Seseorang takut akan ditangkap karena gerak-geriknya sudah diketahui oleh orang lain.

c. Adanya Penghalang Yang Disebabkan Oleh Faktor-Faktor atau Keadaan-Keadaan Khusus Pada Objek Sasaran

Contoh :
  • Daya tahan orang yang ditembak cukup kuat sehingga tidak mati, atau bagian yang ditembak tidak membahayakan jiwa sasaran.
  • Barang yang ingin dicuri tersebut ternyata terlalu berat untuk diangkat walaupun pencurinya sudah berusaha  sekuat tenaga.

9. PENGUNDURAN DIRI SECARA SUKARELA

Jika tidak selesainya perbuatan itu disebabkan oleh kehendaknya sendiri, maka dapat dikatakan bahwa ada pengunduran diri secara sukarela.
Hal ini sering dirumuskan bahwa ada pengunduran sukarela, jika menurut pandangannya, dia masih dapat meneruskan perbuatannya tetapi ia tidak mau melanjutkannya.

Tidak selesainya perbuatan karena kehendak sendiri ini secara teori dapat dibedakan atas 2 teori :

1. Pengunduran Diri Secara Sukarela (rucktritt)

Yaitu pelaku tidak menyelesaikan perbuatan pelaksanaan yang dibutuhkan untuk delik yang bersangkutan.

2. Penyesalan (tatiger reue)

Yaitu pelaku sudah melakukan perbuatan pelaksanaan tetapi dengan sukarela menghalangi timbulnya akibat mutlak untuk delik tersebut.
Contohnya :
A memberi racun pada minuman B
Tetapi setelah B meminumnya, A segera memberikan obat penawar racun sehingga si korban tidak jadi meninggal.



Kita sudah membahas mengapa pengunduran diri secara sukarela tidak dapat dihukum. Lantas apa sebenarnya tujuan dibuatnya aturan seperti itu?

10. TUJUAN DICANTUMKAN SYARAT PENGUNDURAN DIRI SECARA SUKARELA

Adapun maksud dicantumkannya syarat pengunduran secara sukarela menurut MvT tentang pembentukan pasal 53 ayat (1) KUHP adalah untuk :
  1. memberikan jaminan bahwasanya seseorang yang membatalkan niatnya secara suka rela tidak jadi dihukum. Jika ia dapat membuktikan bahwa pada waktu yang tepat ia masih punya keinginan untuk membatalkan niatnya yang jahat
  2. Karena jaminan semacam inilah yang menjadi sarana yang pasti untuk menghentikan pelaksanaan suatu kejahatan yang sedang berlangsung.

Intisari Materi

Bagi kamu yang masih bingung dengan banyaknya pembahasan materi diatas, bisa membaca intisarinya, yakni sebagai berikut :

Percobaan Melakukan Kejahatan/Tindak Pidana artinya : Seseorang ingin melakukan sesuatu (contohnya mencuri), dia sudah mempersiapkan dan melaksanakan aksinya, namun saat ingin mengambil barang yang ingin dicuri, ia tidak berhasil melakukannya.

Dasar Hukum Poging adalah Pasal 53 dan 54 KUHP

Alasan kenapa poging ini diberi sanksi pidana adalah supaya tidak ada orang yang memulai niat jahatnya.

Bentuk-bentuk percobaan ada 3, yaitu percobaan selesai, terhalang, dan berkualifikasi.

Syarat-syarat poging ada 3, yaitu : niat, permulaan tindakan, dan selesai bukan karena kehendak pelaku.

Jikalau pelaku berkehendak dari dirinya sendiri untuk mengentikan aksi jahatnya (tidak sampai selesai tujuan awalnya), ia tidak dipidana.


Ada pertanyaan? Silahkan tanyakan di kolom komentar.

Semoga materi yang disampaikan www.satuhukum.com ini bermanfaat dan membantu kamu memahami poging secara mendalam.
Terimakasih.
SatuHukum.com
SatuHukum.com Menyederhanakan dunia hukum agar menjadi pengetahuan bagi setiap orang dari semua kalangan

2 komentar untuk "[Materi Lengkap] Percobaan Melakukan Kejahatan atau Poging"

  1. Lengkap sekali, terimakasih ya
    bisa jadi referensi tugas nih

    BalasHapus
  2. Terima kasih atas materinya, membantu banget buat tugas. Jelas dan ringkas

    BalasHapus