Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tugas dan Kewenangan DPD

Daftar Isi [Tampil]
Dewan Perwakilan Daerah

Kita sangat mengenal yang namanya DPR, selain itu ada juga yang namanya DPD yang merupakan singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah.

DPD adalah lembaga baru yang diadakan pada saat perubahan III UUD 1945 (Amandemen ke 3).

Asal-Usul

Menurut Bagir Manan, dibentuknya DPD sebagai suatu prakarsa untuk :
  1. Membentuk sistem bikameral (2 kamar dalam parlemen)
  2. Agar lebih memeranaktifkan daerah dalam pelaksanaan pembangunan.
Dulu kita hanya mengenal 1 kamar yakni DPR.
Lalu lahirlah DPD yang dimaksudkan untuk menjadi 2 kamar sehingga DPR yang berisi orang-orang politik, sedangkan DPD berisi orang-orang daerah, sehingga terjadi keseimbangan.
Namun setelah terbentuk, 2 kamar tersebut tidak terbentuk karena perbedaan yang jauh dari segi kekuasaan diantara keduanya.

Pengaturan tentang DPD diatur dalam pasal 22 C dan 22 D UUD 1945
DPD mewakili provinsi yang ada, danjumlahnya sama untuk setiap provinsi tidak lebih dari 1/3 anggota DPR.

Tugas dan Wewenang DPD

Yang menjadi tugas dan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah antara lain :
1. Mengajukan unsur rancangan UU tentang :
  • Otonomi daerah
  • Hubungan pusat dan daerah
  • Pemekaran, pembentukan, dan penggabungan daerah
  • Pengelolaan SDA dan sumber daya lainnya yang ada di daerah
  • Perimbangan keuangan pusat dan daerah
2. Ikut membahas rancangan UU yang berkaitan dengan hal tersebut diatas, dan memberikan masukan atau pendapat dalam  membahas rancangan UU APBN, rancangan UU Pendidikan, rancangan UU Agama.

3. Melakukan pengawasan terhadap UU yang disebutkan diatas, yang kemudian disampaikan kepada DPR.


Jumlah Anggota DPD

Mengenai jumlah anggota, hal ini sudah diatur di dalam UU No.22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dimana jumlah anggota DPD berjumlah 4 orang untuk setiap provinsi.
Pasal 33 ayat (1) UU No.22 Tahun 2003
Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang.

Adapun sistem pemilu untuk anggota DPD adalah sistem distrik berwakil banyak.



Penutup 

Demikianlah pembahasan tentang DPD, semoga membawa manfaat bagi para pembaca SatuHukum.com
Terimakasih
SatuHukum.com
SatuHukum.com Menyederhanakan dunia hukum agar menjadi pengetahuan bagi setiap orang dari semua kalangan

Posting Komentar untuk "Tugas dan Kewenangan DPD"