Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

77+ Adagium Hukum Lengkap

Daftar Isi [Tampil]

Terdapat banyak adagium hukum di dunia, dan sebagai mahasiswa yang mempelajari ilmu hukum kita haruslah bersahabat dengan istilah-istilah tersebut. Dengan dikumpulkannya lebih dari 70 adagium hukum ini, semoga bisa membawa manfaat bagi kita bersama.

Kumpulan Adagium Hukum

Adagium Hukum

Ada baiknya kita berkenalan dahulu dengan istilah adagium ini.

A. Pengertian Adagium

Adagium artinya pepatah atau peribahasa, yang umumnya berbahasa latin dan Bahasa Inggris.
Kata-kata ini sudah lama diucapkan, namun oleh orang-orang bijak, dan sampai saat ini adagium-adagium ini sering digunakan dan menjadi salah satu acuan dalam membuat peraturan. 

B. Daftar Adagium Hukum beserta artinya :

Berikut ini 77+ Adagium beserta artinya dalam bahasa Indonesia :

1. Ubi Societas ibi Justicia
Artinya : dimana ada masyarakat dan kehidupan, disana ada hukum (keadilan)

2. Fiat justicia ruat caelum
Artinya : Keadilan harus ditegakkan, meskipun langkit akan runtuh.
Sebagai tambahan, ungkapan ini diucapakan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM)

3. Justitiae non est neganda, non differenda
Artinya : Keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda.

4. Lex posterior derogat priori
Artinya : Undang-undang yang baru menghapus Undang-undang yang lama

5. Unus Testis Nullus Testis
Artinya : Satu orang saksi bukanlah saksi
Sebagai tambahan, hal ini terdapat juga dalam pasal 185 ayat (2) KUHAP.

6. Vox Populi Vox Dei
Artinya : Suara rakyat adalah suara Tuhan

7. Salus Populi Suprema Lex
Artinya : Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi pada suatu negara

8. Lex Specialis derogat legi Generalis
Artinya : Aturan hukum khusus mengesampingkan aturan hukum yang umum

9. Facinus quos Inquinat Aequat
Artinya : Kesalahan selalu melekat pada orang yang berbuat salah

10. In Du bio pro reo
Artinya : Jika ada keragu-raguan mengenai suatu hal, hakim harus menjatuhkan hukuman yang meringankan terdakwa

11. Facta sunt potentiora verbis
Artinya : Perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata

12. Ignorantia excusatur non juris sed facti
Artinya : Ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan tetapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum

13. Judex set lex laguens
Artinya : Sang Hakim adalah hukum yang berbicara

14. Judicia poxteriora sunt in lege fortiora
Artinya : Keputusan terakhir ialah yang terkuat di mata hukum.

15. Lex prospcit, non respicit
Artinya : Hukum melihat ke depan, bukan kebelakang

16. Lex semper dabit remedium
Artinya : Hukum selalu memberi obat

17. Lex nemini operatur iniquum, neminini facit injuriam
Artinya : Hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun.

18. Index animi sermo
Artinya : Cara seseorang berbicara menunjukkan jalan pikirannya

19. Absolute sentienfia expositore non indiget
Artinya : Sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut

20. Culpue poena par esto
Artinya : Jatuhkanlah hukuman yang setimpal dengan perbuatan

21. Filius in utero matris est pars viscerum matrix
Artinya : Seorang anak di dalam kandungan adalah bagian dari kehidupan ibunya

22. Cogitationis poenam nemo patitur
Artinya : Seseorang tidak dapat dijukum karena apa yang dipikirkannya.

23. Juru suo uti nemo cogitur
Artinya : Tidak seorangpn diwajibkan menggunakan haknya

24. Qui tacet consentire videtur
Artinya : Siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui

25. Moneat lex, priusquam feriat
Artinya : Undang-undag harus memberi peringatan dahulu sebelum merealisasikan ancaman yang terkandung di dalamnya

26. Ius curia novit
Artinya : Seorang hakim dianggap tahu akan hukumnya

27. Equum et bonum est lex legum
Artinya : Apa yang aduk dan baik adalah hukumnya hukum

28. Droil ne done, pluis que soit demaunde
Artinya : Hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan

29. Domiunt aliquando leges, nunquam moriuntur
Artinya : Hukum terkadang tidur, tapi hukum tidak pernah mati

30. Lex dura sed ita scripta
Artinya : Undang-undang itu keras, tetapi ia telah ditulis demikian

31. Audi et alteram partematau audiatur et altera pars
Artinya : Para pihak harus didengar, apabila persidangan sudah dimulai, hakim haus mendengar dari keduabelah pihak yang bersengketa, tidak dari satu pihak saja.

32. Testimonium de auditu
Artinya : Kesaksian yang didengar dari orang lain

33. Ne bis in idem
Artinya : Perkara yang sama tidak boleh disidangkan untuk kedua kalinya
Sebagai tambahan, hal ini juga tercantum dalam pasal 76 KUHP

34. Pacta sund servanda
Artinya : Setiap perjanjian itu mengingat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik pula.

35. Res nullius credit occupanti
Artinya : Benda yang ditelantarkan oleh pemiliknya bisa diambil untuk dimiliki

36. Judex non putest esse testis in propria cause
Artinya : Seorang hakim tidak dapat menjadi seorang saksi dalam perkaranya sendiri.

37. Nemo judex in causa sua
Artinya : Hakim tidak boleh mengadili dirinya sendiri

38. De gustibus non est disputandum
Artinya : Mengenai selera tidak dapat disengketakan

39. Lex neminem cigit ad impossibilta
Artinya : Undang-undang tidak memaksakan seseorang untuk melakukan sesuatu yang mustahil

40. Van rechtswege nieting, null and void
Artinya : Suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum

41. Politiae legius non leges politii adoptandae
Artinya : Politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.

42. Het Vermoeden van rechmatigheid
Artinya : Kebijakan pemerintah harus dianggap benar dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai dibuktikan sebaliknya

43. Nemo plus juris transferre potest quam ipse habet
Artinya : Tidak seorangpun dapat mengalihkan haknya lebih banyak daripada yang ia miliki

44. Heares est cadem persona cum antecessore
Artinya : Ahli waris sama kedudukannya dengan pendahulunya

45. Cujus est dominium ejus est periculum
Artinya : Resiko atas suatu kepemilikian ditanggung oleh pemilik

46. Clausal rebus sic stantibus
Artinya : Perjanjian antara negara masih tetap berlaku apabila situasi dan kondisinya tetap sama

47. Judex debet judicare secundum allegata et probata
Artinya : Seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan.

48. Ubi  jus ibi remedium
Artinya : Dimana ada hak, disana ada kemungkinan menuntut, memperolehnya atau memperbaikinya apabila hak tersebut dilanggar

49. Presumtion justae cause
Artinya : Gugatan tidak menunda pelaksanaan keputusan Tata Usaha Negara

50. Errare humanum est, trupe in errore perseverare
Artinya : Membuat kekeliruan adalah manusiawi, tapi tidak baik untuk terus mempertahankan kekeliruan,

51. Verba volant scripta manent
Artinya : Kata-kata biasanya tidak berbekas, tetapi apa yang ditulis tetap ada

52. Debet quis juri subjacere rrbi delinquit
Artinya : Seorang penggugat harus mengacu pada hukum yang berlaku di tempat dia mengajukan gugatan

53. Homo homini lupus, homo homini socius
Artinya : Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya,  manusia adalah teman bagi sesamanya

54. Id perfectum est quad ex omnibus suis partibus constant
Artinya : Sesuatu dinyatakan sempura apabila setiap bagiannya sudah lengkap

55. Patior est qui prior est
Artinya : Siapa yang datang pertama, dialah yang beruntung

56. Ut sementem deceris ita metes
Artinya : Siapa yang menanam sesuatu, dialah yang akan memetik hasilnya

57. Summum ius summa injuria
Artinya : Keadilan tertinggi dapat berarti ketidakadilan tertinggi.

58. Restitutioin integrum
Artinya : Kekacauan dalam masyarakat haruslah dipulihkan ke kondisi semua

59. Nullum delictum nulla poera sine praevia lege poenali
Artinya : Tiada suatu perbuatan yang dapat dihukum, kecuali ketentuan pidana dalam undang-undang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu.

60. Melus est acciepere quam facere injuriam
Artinya : Lebih baik mengalami ketidakadilan daripada melakukan ketdakadilan

61. Resjudicata proveri tate habetur
Artinya : Setiap putusan hakim atau pengadilan adalah sah, kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.

62. Iudex non ultra petita
Artinya : Hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya

Tambahan, seorang hakim tidak boleh memutuskan lebih tinggi daripada apa yang dituntut (petitum), karena hal tersebut akan menimbulkan Ultra Petita

63. Hodi mihi cras tibi
Artinya : Ketimpangan atau ketidakadilan yang menyentuh perasaan tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat

64. Similia similibus
Artinya : Dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula.

65. Accipere quid ut justitiam focias non est team accipere quam exiorquere
Artinya : Menerima imbalan untuk menegakkan keadilan lebih condong ke tindakan pemerasan, bukan hadiah

66. Interset reipublicae res judicatoas non rescindi
Artinya : Adalah kepentingan negara bahwa suatu keputusan tidak dapat diganggu-gugat.

67. Opinio necessitatis
Artinya : Keyakinan atas sesuatu menurut hukum itu perlu sebagai syarat timbulnya hukum kebiasaan

68. Koop breekt geen huur
Artinya : Jual-beli tidak memutuskan sewa-menyewa.

Tambahan, dengan dijualnya barang yang disewa, sewa sebelumnya tidak dihapuskan, hal ini tercantum dalam Pasal 1576 KUHPerdata.

69. Cum aliquis renunciaverit sociatati, solvitur societas
Artinya : Saat rekan meninggalkan persekutuannya, maka persekutuan tersebut dinyatakan bubar.

70. Lex rejicit superflua, pugnantia, incongrua
Artinya : Hukum menolak hal yang bertentangan dan tidak layak

71. Juris quidem ignorantium cuique nocere, facti verum ignorantiam non nocere
Artinya : Pengabaian terhadap hukum akan merugikan semua orang, tetapi pengabaian terhadap fakta tidak

72. Ignorantia judicis est calanaitax innocentis
Artinya : Ketidaktahuan hakim adalah suatu kerugian bagi pihak yang tidak bersalah

73. Iudex ne procedat ex officio
Artinya : Hakim bersifat pasif menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya

74. Veiligdheid clausule
Artinya : Apabila dikemudian hari ditemukan kesalahan dalam keputusan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya

75. Le salut du people est la supreme loi
Artinya : Hukum tertinggi adalah perlindungan masyarakat

76. Juramentum est indivisinle, et non est admittendum in partly true and partly falsum
Artinya : Sebuah sumpah tidak dapat dibagi, sumpah tersebut tidak dapat diterima jika sebagiannya benar dan sebagiannya lagi salah

77. Ei incumbit probatio quidicit, nonqui negat
Artinya : Beban dari bukti disandarkan pada orang yang menugaskan tuduhan bukan pada yang menyangkal

78. Inde datae leges be fortior omnia posset
Artinya : Hukum dibuat agar orang yang kuat punya kekuasaan yang terbatas.

79. Lex superior derogat legi inferiori
Artinya : Aturan hukum yang lebih tinggi mengesampingkan aturan hukum yang lebih rendah tingkatannya.

Demikianlah daftar Adagium Hukum, semoga ilmu pengetahuan yang dibagikan SatuHukum.com membawa manfaat bagi kita semua. 
SatuHukum.com
SatuHukum.com Menyederhanakan dunia hukum agar menjadi pengetahuan bagi setiap orang dari semua kalangan

2 komentar untuk "77+ Adagium Hukum Lengkap"