Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dasar Hukum dan Klasifikasi Lembaga Peradilan [Lengkap]

Daftar Isi [Tampil]
Apa dasar hukum dan bagaimana pula klasifikasi lembaga peradilan di Indonesia?

Dalam artikel ini SatuHukum.com akan mengupas dengan jelas dasar hukum dan pengklasifikasian lembaga peradilan di Indonesia.

Dasar Hukum Lembaga Peradilan, Klasifikasi Lembaga Peradilan

Apa itu Lembaga Peradilan?

Lembaga peradilan adalah lembaga yang menjalankan proses untuk memeriksa, memutus dan mengadili suatu perkara. Ketika terjadi suatu pelanggaran hukum maka pelaku pelanggaran akan dihadapkan ke depan pengadilan demi mempertahankan tegaknya hukum nasional.

Dasar Hukum

Adapun dasar hukum lembaga peradilan di Indonesia adalah: UUD 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah Agung, UU Peradilan Umum,  UU Peradilan Agama, UU Peradilan Militer, UU Peradilan Tata Usaha Negara, UU MK.

Adapun penjabarannya adalah sebagai berikut : 

1. Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945

Konstitusi kita yakni UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi salah satu dasar dari lembaga peradilan itu sendiri.
Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 :
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkunan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi

2. Pasal 24 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945

Selain pasal 24 ayat (2), ayat berikutnya yakni ayat (3) juga menjadi salah satu dasar.
Pasal 24 ayat (3) UUD NRI 1945
Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang
Nama lengkap dari UUD 1945 adalah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Di Indonesia, dasar hukum kekuasaan kehakiman diatur oleh UU ini, dan tentunya menjadi dasar lembaga peradilan di negara ini.

4. UU Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Pengaturan hukum tentang Mahkamah Agung diatur oleh UU ini. UU ini sudah seyogyanya menjadi salah satu dasar hukum lembaga peradilan itu sendiri.


5. UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

Pengaturan terkait Peradilan Umum diatur dalam UU ini, dan menjadi salah satu dasar hukum lembaga peradilan.

6. UU Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

UU ini adalah dasar pengaturan tentang peradilan agama di Indonesia, dan menjadi salah satu dasar lembaga peradilan di Indonesia.

7. UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer

Sesuai dengan namanya, UU inilah yang mengatur badan peradilan di lingukunan peradilan militer.


8. UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan Tata Usaha Negara yang disingkat PTUN diatur dalam UU ini. Lembaga peradilan sudah pasti diatur oleh undang-undang ini.


9. UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi yang biasa kita sebut MK diatur dalam UU ini, yang tentunya juga mengatur tentang lembaga peradilan.


Klasifikasi Lembaga Peradilan


Klasifikasi Lembaga Peradilan

Di Indonesia, lembaga peradilan itu dapat diklasifikasikan menjadi 2 bagian besar :
1. Dibawah naungan Mahmakah Agung
2. Dibawah naungan Mahkamah Konstitusi

Peradilan yang berada dibawah naungan Mahkamah Agung ini dibagi lagi menjadi 4 lingkungan peradilan, yakni sebagai berikut:

1. Peradilan Umum

Peradilan umum ini paling sering kita lihat dan temui, mulai kasus pidana seperti pencurian, pembunuhan, narkoba, korupsi, ataupun kasus perdata seperti wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan lain-lain.

Dasar hukumnya adalah :  UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

Yang termasuk peradilan umum adalah :

a. Pengadilan Negeri

Pengadilan ini yang pertama kali memutus suatu perkara.
Pengadilan Negeri biasa disebut PN.
PN ini terletak di ibukota kabupaten/kota maupun ibukota provinsi
Contohnya adalah :
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus
Pengadilan Negeri Kediri Kelas I-B

b. Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi atau biasa disebut PT ini adalah pengadilan yang memeriksa upaya hukum banding dari kasus yang diputus dalam pengadilan negeri.
Peadilan Tinggi hanya terletak di ibukota provinsi.
Contohnya :
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
Pengadilan Tinggi Makassar

2. Peradilan Agama

Peradilan agama adalah peradilan khusus orang-orang beragama Islam yang menangani perkara seperti perkawinan, waris, hibah, wasiat, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah.
Dasar hukumnya adalah :  UU Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Yang termasuk peradilan agama adalah :

a. Pengadilan Agama

Pengadilan agama tingkat pertama, yang terletak di ibu kota kabupaten ataupun kota. Biasa disebut PA.
Contohnya :
Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Pengadilan Agama Banjarnegara Kelas I A

b. Pengadilan Tinggi Agama

Adalah pengadilan tingkat banding dari kasus-kasus yang telah diputus di pengadilan agama. Biasa disingkat PTA.
Pengadilan Tinggi Agama ini terletak hanya di ibukota provinsi
Contoh :
Pengadilan Tinggi Agama Makssar
Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta


3. Peradilan Militer

Peradilan militer adalah peradilan khusus untuk anggota Tentara Negara Indonesia (TNI).
Dasar hukumnya adalah UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.

Adapun yang termasuk peradilan militer antara lain :

a. Pengadilan Militer

Peradilan Tinggi tingkat pertama yang mengadili perkara kejahatan ataupun pelanggaran yang dilakukan TNI yang pangkatnya Kapten dan kebawahnya. Pengadilan ini biasa disebut Dilmil.
Contoh :
Pengadilan Milliter III-14 Denpasar
Pengadilan Militer III-19 Jayapura

b. Pengadilan Militer Tinggi

Adalah peradilan tingkat pertama bagi TNI yang pangkatnya Mayor dan diatasnya. Sering juga disebut Dilmilti.
Contohnya:
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Pengadilan Militer Tinggi I Medan

c. Pengadilan Militer Utama

Adalah peradilan yang menangani upaya hukum banding dari pengadilan militer ataupun pengadilan militer tinggi.
Contoh : Pengadilan Militer Utama Jakarta

d. Pengadilan Militer Pertempuran

Adalah pengadilan khusus yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir suatu perkara yang dilakukan oleh prajurit di medan pertempuran. Pengadilan ini sifatnya insidentil yaitu
pembentukannya dapat sewaktu-waktu karena kondisi keadaan perang dan
pembentukannya berasal dari Keputusan Panglima TNI.


4. Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan Tata Usaha Negara yang biasa disebut PTUN adalah peradilan yang khusus mengani sengketa tata usaha negara.
Dasar hukumnya adalah Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009

Adapun yang termasuk dalam peradilan tata usaha negara ini adalah :

a. Pengadilan Tata Usaha Negara

Adalah pengadilan tingkat pertama yang menangani kasus sengketa TUN ini.
Pengadilan ini terletak di ibukota kabupaten maupun kota.
Contohnya :
Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang
Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang

b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Adalah pengadilan yang menangani upaya hukum banding kasus yang diputus dari pengadilan tata usaha negara.
Pengadilan ini terletak di ibukota provinsi.
Contohnya :
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasaar
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya



Mahkamah Agung sendiri adalah peradilan tertinggi yang menangani kasus-kasus yang dimintai upaya hukum kasasi dari peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara.

Agar semakin jelas, peradilan punya tingkatan-tingkatannya yakni  :

Pengadilan Tingkat Pertama
Adalah pengadilan yang menangani kasus untuk pertama kalinya. Mulai dari menerima, memeriksa dan memutus perkara-perkara sesuai kewenangannya.
Contohnya : Pengadilan Negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara, pengadilan militer.

Pengadilan Tingkat Banding
Adalah pengadilan yang menangani upaya hukum banding dari kasus yang sudah diputus di pengadilan tingkat pertama.
Contohnya : Pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama, pengadilan militer utama, pengadilan tinggi tata usaha negara.

Pengadilan Tingkat Kasasi
Adalah pengadilan yang bertugas menangani upaya hukum kasasi. Kewenangan ini hanya dimiliki oleh Mahkamah Agung (MA).

Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah peradilan tingkat pertama dan terakhir dan putusannya bersifat final.
MK ini khusus menangani kasus-kasus seperti :
  • menguji undang-undang terhadap UUD 1945
  • memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
  • memutus pembubaran partai politik
  • memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
  • dan kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang


Perangkat Lembaga Peradilan

Jikalau muncul pertanyaan yang mirip dengan pembahasan artikel ini, seperti :
"sebutkan perangkat lembaga peradilan"

Maka jawabannya adalah :

  • Pengadilan Negeri
  • Pengadilan Tinggi
  • Mahkamah Agung
  • Pengadilan Agama
  • Pengadilan Tinggi Agama
  • Pengadilan Tata Usaha Negara
  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
  • Peardilan Militer
  • Mahkamah Konstitusi
Semua penjelasannya sudah ada diatas, lengkap dengan dasar hukumnya.



Penutup

Demikianlah penjelasan dari dasar hukum dan klasifikasi lembaga peradilan yang ada di Indonesia.
Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan kita bersama.
Terimakasih
SatuHukum.com
SatuHukum.com Menyederhanakan dunia hukum agar menjadi pengetahuan bagi setiap orang dari semua kalangan

Posting Komentar untuk "Dasar Hukum dan Klasifikasi Lembaga Peradilan [Lengkap]"