Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa saja yang menjadi Sumber Hukum Tata Negara?

Daftar Isi [Tampil]
sumber hukum htn

Apa saja yang menjadi sumber hukum tata negara?

Sumber hukum tata negara ada 2, yakni konstitusi dan konvensi ketatanegaraan.

Untuk penjelasan secara mendalam, SatuHukum.com akan menjabarkan mulai dari pengertian, sumber, tentang konstitusi, hingga konvensi ketatanegaraan, dan hal-hal yang terkait dengannya.
Berikut ini pembahasannya.

Pengertian HTN

Istilah Hukum Tata Negara (HTN) dalam bahasa Belanda disebut statsrecht (hukum negara).
Dalam hal ini muncul istilah hukum tata negara dalam arti luas dan hukum tata negara dalam arti sempit.

HTN dalam arti sempit terdiri dari HTN dan HAN.
Di Inggris dikenal istilah constitusional law yang artinya hukum konstitusi, karena HTN pada dasarnya adalah membahas konstitusi.

Para ahli juga berpendapat tentang pengertian dari HTN.

Menurut Scholten, HTN adalah hukum yang mengatur tentang organisasi negara.

Menurut Vanderpot, HTN adalah peraturan-peraturan yang mengatur badan-badan yang diperlukan tugas dan wewenang, hubungan satu sama lain, dan hubungan dengan warga negara.

Menurut Moh. Kornardi dan Harmali Ibrahim, HTN adalah sekumpulan peraturan-peraturan yang mengatur tentang organisasi negara, alat-alat perlengkapan negara, tugas dan wewenang, hubungan baik bersifat horizontal maupun vertikal dan hubungan dengan warga negara.

HAN berbeda dengan HTN.
Untuk penjelasannya silahkan membaca artikel : Perbedaan HAN dan HTN

Sumber Hukum Tata Negara

Konstitusi dan Konvensi Ketatanegaraan

Sumber hukum Tata Negara ada 2 yakni : Konstitusi dan Konvensi Ketatanegaraan.
Berikut penjelasannya secara lengkap.

1. KONSTITUSI

Menurut Wirjono Prodjodikoro, konstitusi berasa dari kata "constituer" yang berarti membentuk, yaitu membentuk negara.

Ada pandangan yang menyatakan bahwa konstitusi itu sama dengan UUD. Sebaliknya, ada juga yang berpendapat bahwa konstitusi berbeda dengan UUD.

Sri Soemantri dan J.C.T. Simorangkir berpendapat bawah konstitusi sama dengan UUD.

M.Solly Lubis mengatakan sebaliknya, bahwasanya konstitusi tidak sama dengan UUD.
Ia merujuk pada UUD yang menyatakan bahwa selain hukum dasar tertulis, ada juga hukum dasar yang tidak tertulis.

Ada negara yang katanya UUDnya tidak tertulis, misalnya Inggris, meskipun sebenarnya ada namun tidak terdokumentasi.

Konstitusi adalah hukum dasar yang menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara.

Materi Konstitusi

Menurut Jan Steenbeek materi konstitusi terdiri atas :
  1. Perlindungan HAM dan Hak Warga Negara
  2. Pengaturan tentang lembaga negara yang bersifat fundamental
  3. Pengaturan tentang hubungan antara lembaga-lembaga negara yang juga bersifat fundamental

Apa perbedaan HAM dengan Hak Warga Negara?
HAM sudah kita peroleh sejak lahir.
Hak Warga Negara hanya diterimka ketika sudah menjadi warga suatu negara, dan berbeda-beda antara negara satu dengan negara lainnya.
Mana yang lebih menguntungkan?
Jawabannya adalah Hak Warga Negara, karena seperti penjelasan diatas, HAM itu sudah diterima sejak lahir dan berlaku bagi seluruh manusia yang ada di muka bumi, sedangkan hak warga negara antara satu negara dengan negara lain tentu berbeda-beda. Selain itu ada hak warga asli yang berbeda dengan hak warga asing.

Menurut Miriam Budiardjo materi konstitusi terdiri dari :
  1. Pengaturan tentang organisasi negara yang melingkupi bentuk dan susunan negara, alat-alat perlengkapan negara, tugas dan wewenang, serta hubungan.
  2. Pengaturan tentang perlindungan hak asasi manusia (HAM)
  3. Mengatur tentang kemungkinan perubahan UUD
  4. Ada kalanya memuat hal-hal yang tidak dapat diubah dari UUD tersebut.

Info :
  1. Ada 3 negara yang tidak memuat untuk merubah UUD yakni : Inggris, Israel, dan Selandia Baru
  2. Prancis adalah negara yang paling sering mengubah konstitusi, sehingga disebut "lab konstitusi", meskipun demikian ada juga bagian yang tidak bisa diubah.
  3. Pasal 37 ayat (5) UUD 1945, Negara Kesatuan tidak boleh diubah.

Menurut Lord Bryce, motif dibuatnya konstitusi dalam suatu negara adalah :
  1. Adanya keinginan dari rakyat agar kepentingan mereka dilindungi dan untuk membatasi kekuasaan penguasa
  2. Adanya keingingan yang diperintah dan yang memerintah agar dapat melindungi kepentingan rakyat
  3. Adanya keinginan dari pemerintah yang baru untuk dapat melindungi kepentingan warga negara
  4. Untuk menjamin hubungan yang harmonis antara negara-negara bagiandan antara negara federal (Khusus untuk negara berbentuk serikat)

Nilai Konstitusi

Berkaitan dengan nilai-nilai konstitusi, kriterianya adalah apakah konstitusi dilaksanakan dalam suatu negara. Atas dasar itu, Karl Loewenstein menyebutkan nilai konstitusi terdiri atas:

1. Nilai Normatif

Bahwa konstitusi diakui dalam suatu negara dan dilaksanakan sepenuhnya

2. Nilai Nominal

Bahwa konstitusi dilaksanakan namun ada bagian-bagian dari konstitusi yang tidak dilaksanakan

3. Nilai Semantic

Bahwa konstitusi diakui dalam suatu negara, tetapi dalam pelaksanaannya konstitusi dimanfaatkan untuk kepentingan penguasa.

Misalnya pada masa Orde Lama, konstitusi digunakan sebagai dasar kebijakan presiden untuk membubarkan partai politik, membubarkan DPR, mengangkat presiden seumur hidup.
Pada masa Orde Baru, atas nama konstitusi, presiden punya kekuasaan yang sangat besar, presiden diangkat menjadi "bapak pembangunan".


Klasifikasi Konstitusi

Konstitusi dapat dibagi menjadi 5 yakni :

1. Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis

Sebenarnya tidaklah tepat menggunakan istilah tidak tertulis, karena yang dijakikan sebagai contoh konstitusi tidak tertulis adalah Inggris, sedangkan Inggris punya hukum dasar yang tertulis, namun tidak dimuat dalam suatu naskah.
C.F. Strong bependapat bahwa sebaiknya istilah yang digunakan adalah konstitusi terdokumentasi dan tidak terdokumentasi.

2. Konstitusi Berderajat Tinggi dan Tidak Berderajat Tinggi

Pada umumnya konstitusi atau UUD merupakan hukum yang tertinggi di dalam suatu negara, dan dijadikan dasar dalam pembentukan UU. Tidakada UUD yang mempenyuai derajat sama dengan UUD, dan pembentukannya juga berbeda dengan pembentukan UU.

3. Konstitusi yang bersifat supel, fleksibel, dan bersifat kaku (Rigid)

Ukuran yang digunakan untuk mengukur supel dan fleksibelnya suatu UUD serta kaku/rigidnya adalah:
  1. Mudah atau sulit untuk mengubahnya
  2. Mudah untuk mengikuti perkembangan zaman
Kriteria supel dan fleksibelnya UUD apabila yang dijadikan ukuran adalah mudah atau sulitnya merubah, hal ini kurang tepat karena sesulit apapun perubahan UUD yang diatur dalam UUD tersebut apabila kekuatan politik yang menguasai negara menghendaki perubahan maka perubahan tersebut dapat terjadi.

4. Konstitusi Pemerintah Federal dan Kesatuan

Menurut K.C. Wheare, UUD cukup memuat hal yang pokoknya saja, semakin sedikit pasalnya, semakin baik sepanjang UU dapat memenuhi kebutuhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (untuk negara kesatuan).

Untuk negara serikat, UUD nya biasa memuat pasal yang lebih banyak karena hal yang diatu juga lebih banyak.

Misalnya :
Mengatur kewenangan negara federal, mengatur kewenangan masing-masing negara bagian dan mengatur hubungan antara egara federal dengan negara bagian, dan antar negara bagiannya.

5. Konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensil dan Sistem Pemerintahan Parlementer

Menurut K.C. Wheare ciri-ciri pemerintahan presidensil adalah :
  • Presiden sebagai kepala pemerintahan negara dan kepala pemerintahaan, kekuasaan presiden besar.
  • Presiden tidak memegang kekuasaan legislatif
  • Presiden dipilih langsung oleh rakyat
  • Presiden tidak bertanggungjawab dan tidak dapat diberhentikan oleh parlemen
  • Presiden sebagai kepala negara tidak dapat membubarkan parlemen
Ciri-ciri pemerintahan parlementer adalah :
  • Kepala pemerintahan (Perdana Menteri) berasal dari Ketua Partai pemenang pemilu
  • Pembentukan kabinet memperatikan suara yang ada di parlemen
  • Pemerintah bertanggung jawab kepada parlemen
  • Anggota kabinet (menteri) sebagian atau selurunya adalah anggota parlemen
  • Kepala negara atas nasehat Perdana Menteri dapat membubarkan parlemen

Perubahan UUD

Ada pandangan yang mengatakan bahwa UUD bersifat kekal dan abadi. UUD jangan terlalu sering diubah, tetapi UUD diperbolehkan untuk diubah.

Ada 2 alasan yang memperbolehkan untuk merubah UUD, yakni :
  1. Bahwa UUD adalah hasil kompromi, maka ia tidaklah sempurna
  2. Bahwa UUD dibentuk oleh manusia yang tidak sempurna
Sri Soemantri mengatakan bahwa perubahan UUD adalah suatu keniscayaan karena rakyat yang sekarang tidak dapat mengikat rakyat yang akan datang.

Ada sesuatu yang disepakati dimasa lalu, tapi tidak bisa terus disepakati sampai sekarang, yang sekarang juga tidak bisa terus bertahan sampai masa depan, jadi UUD dimungkinkan untuk diubah.

Perubahan UUD menurut CF Strong

Menurut C.F. Strong prosedur perubahan UUD dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Perubahan dilakukan oleh badan legislatif biasa dengna ketentuan (syarat yang diperberat)
Terdiri atas :
  • Apabila badan legislatif ingin melakukan perubahan, maka badan legislatif dibubarkan terlebih dahulu, baru diadakan pemilu. Badan legislatif yang barulah yang melakukan perubahan.
  • Perubahan dilakukan oleh kedua kamar dalam majelis
  • Perubahan dengan forum yang ditetapkan, misalnya 2/3, 3/4, 4/5
2. Perubahan dilakukan oleh rakyat melalui Referendum
3. Perubahan dilakukan oleh negara bagian dan negara federal secara bersama-sama (khusus untuk negara serikat)
4. Perubahan dilakukan dengan kebiasaan ketatanegaraan atau oleh badan yang khusus dibentuk untuk itu (Contohnya badan Konstituante yang dibentuk UUDS 1950)

Perubahan UUD Menurut Ismail Suny

Menurut Ismail Suny, perubahan UUD dapat dilakukan dengan cara :
1. Perubahan Resmi
Dari pasal 37 UUD, MPR harus bersidang dan sebagainya sebelum diubah
2. Penafsiran Hakim
Di Indonesia tidak ada, yang ada penafsiran para pakar.
Sri Soemantri : UUD sudah berubah karena tidak ada menko-menko, menteri muda
MK memanglah penafsir konstitusi, tetapi MK bisa menafsiran bahwa suatu UU bertentangan dengan UUD.
3. Kebiasaan Ketatanegaraan
UUD tidak berbah, tapi kebiasaan membuat pasal dari UUD tidak berlaku lagi, seolah-olah sudah mati.

Perubahan UUD Menurut Jellinek

Menurut Jellinek, perubahan UUD dapat dilakukan dengan 2 cara :
1. Verfassungsanderung
adalah perubahan berdasarkan ketentuan UUD itu sendiri (perubahan resmi)
2. Verfassungswendlung
adalah perbahan yang dilakukan tidak berdasar ketenrtuan UUD melainkan dengan cara istimewa, misalnya adanya revolusi, kudeta.

Indonesia termasuk ke Verfassungswendlung karena IS tidak ada memuatnya.
Tanggal 17 Agustus 1945 merdeka, tanggal 18 hadir UUD 1945, UUD kita sah walaupun penjajah tidak menyukainya.
K.C. Wheare : sepanjang negara itu bisa mempertahankan negaranya, maka UUD tersebut sah.

Menurut Sri Soemantri, kata perubahan mengandung arti :
  1. Menambah sesuatu yang belum ada (Contohnya UUD Pasal 1 ayat (3), Pasal 18b, dan banyak lagi)
  2. Mengubah sesuatu yang sudah ada.

2. KONVENSI KETATANEGARAAN

Kebiasaan ketatanegaran adalah perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bidang ketatanegaaan yang dipatuhi walaupun ia bukanlah hukum.

Menurut Bellefroid, syarat-syarat konvensi adalah :
  • Adanya perbuatan yang sama dan semacam
  • Dilakukan berulang-ulang
Menurut Ismail Suny, kebiasaan ketatanegaraan bukan saja tindakan perbuatan tidak tertulis, tetapi dapat juga dilakukan secara tidak tertulis, misalnya persetujuan para pihak.

Contoh Konvensi ketatanegaraan yang paling banyak adalah di Inggris, misalnya :
  1. Ketua partai politing pemenang pemilu akan diangkat oleh Raja/Ratu menjadi Perdana Menteri
  2. Raja/Ratu akan mengesahkan rancangan yang telah disetujui parlemen
  3. Majelis tinggi tidak akan mengajukan rancangan UU tentang APBN
  4. Kabinet akan bubar apabila mendapat mosi tidak percaya dari parlemen

Penutup

Demikianlah pembahasan tentang sumber hukum HTN, semoga artikel ini dapat membantu bagi pembaca yang membutuhkannya.
Terimakasih.
SatuHukum.com
SatuHukum.com Menyederhanakan dunia hukum agar menjadi pengetahuan bagi setiap orang dari semua kalangan

Posting Komentar untuk "Apa saja yang menjadi Sumber Hukum Tata Negara?"