Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[Tabel] Perbedaan Wewenang MPR Sebelum dan Sesudah Amandemen

Daftar Isi [Tampil]
Perbedaan Wewenang MPR sebelum dan sesudah Amandemen


Nama MPR adalah akronim dari Majelis Permusyawaratan Rakyat.
MPR diatur dalam UUD 1945 dalam pasal 2, pasal 3, pasal 37, pasal 7B ayat (6), dan pasal 8.

Setelah perubahan UUD 1945, terjadi pula perubahan pada MPR.
Perbedaan tersebut dapat dilihat dari segi kedudukan, kewenangan, dan susunannya.

Tabel Perbedaan MPR Sebelum dan Sesudah Amandemen

Perbedaan tersebut dapat dilihat dengan jelas dalam tabel berikut :

 SEBELUM SESUDAH 
Kedudukan
[Pasal 1 ayat (2) UUD 1945]
MPR adalah lembaga negara tertinggi MPR adalah lembaga negara yang punya kedudukan yang sama denga lembaga negara lainnya
Kewenangan
[Pasal 2 dan 6 ayat (2) UUD 1945]
MPR punya kewenangan untuk mengubah, menetapkan UUD, GBHN, memilih presiden dan wakil presiden, dan memberhentikan presiden dan wakil presiden  Kewenangan MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD, melantik preisiden dan wakil presiden, memberhentikan presiden dan wakil presiden setelah adanya proses hukum di Mahkamah Konstitusi
(Pasal 3 ayat (3) , Pasal 7A UUD 1945)
 Susunan

Anggota MPR terdiri dari seluruh anggota DPR, utusan daerah, utusan golongan  Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD hasil Pemilu

Demikianlah penjelasan tentang perbedaan wewenang MPR sebelum dan sesudah amandemen. 
Untuk materi Hukum Tata Negara lainnya akan segera diposting. 
Semoga informasi ini dapat membantu para pembaca.
Terimakasih
SatuHukum.com
SatuHukum.com Menyederhanakan dunia hukum agar menjadi pengetahuan bagi setiap orang dari semua kalangan

Posting Komentar untuk "[Tabel] Perbedaan Wewenang MPR Sebelum dan Sesudah Amandemen"