[Tabel] Perbedaan Wewenang MPR Sebelum dan Sesudah Amandemen
Daftar Isi [Tampil]

MPR diatur dalam UUD 1945 dalam pasal 2, pasal 3, pasal 37, pasal 7B ayat (6),
dan pasal 8.
Setelah perubahan UUD 1945, terjadi pula perubahan pada MPR.
Perbedaan tersebut dapat dilihat dari segi kedudukan, kewenangan, dan
susunannya.
Tabel Perbedaan MPR Sebelum dan Sesudah Amandemen
Perbedaan tersebut dapat dilihat dengan jelas dalam tabel berikut :
SEBELUM | SESUDAH | |
Kedudukan [Pasal 1 ayat (2) UUD 1945] |
MPR adalah lembaga negara tertinggi | MPR adalah lembaga negara yang punya kedudukan yang sama denga lembaga negara lainnya |
Kewenangan [Pasal 2 dan 6 ayat (2) UUD 1945] |
MPR punya kewenangan untuk mengubah, menetapkan UUD, GBHN, memilih presiden dan wakil presiden, dan memberhentikan presiden dan wakil presiden | Kewenangan MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD, melantik preisiden
dan wakil presiden, memberhentikan presiden dan wakil presiden setelah
adanya proses hukum di Mahkamah Konstitusi (Pasal 3 ayat (3) , Pasal 7A UUD 1945) |
Susunan |
Anggota MPR terdiri dari seluruh anggota DPR, utusan daerah, utusan golongan | Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD hasil Pemilu |
Demikianlah penjelasan tentang perbedaan wewenang MPR sebelum dan sesudah
amandemen.
Untuk materi Hukum Tata Negara lainnya akan segera diposting.
Semoga informasi ini dapat membantu para pembaca.
Terimakasih
Posting Komentar untuk "[Tabel] Perbedaan Wewenang MPR Sebelum dan Sesudah Amandemen"