Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa itu Objek Hukum?

Daftar Isi [Tampil]

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah "objek hukum". Lantas apa artinya?
Berikut penjelasan ala SatuHukum.com secara lengkap beserta contohnya

Pengertian dan Penjelasan Objek Hukum

Pengertian Objek Hukum

Objek Hukum adalah segala hal yang mempunyai manfaat bagi "subjek hukum" serta dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum, dimana objek hukum tersebut dikuasai oleh subjek hukum.

Agar lebih mudah dipahami, ada baiknya kita memberi sebuah contoh.
Contoh:
Budi memiliki sebuah mobil. Ia melakukan perjanjian jual beli mobil dengan Susi.

Dalam hal ini, mobil menjadi "objek hukum" dari perjanjian jual beli tersebut.

Penjelasan dari contoh :

Contoh Objek Hukum

Mobil (objek) yang dikuasai/dimiliki oleh Andi (subjek) tersebut mempunyai manfaat bagi pemiliknya, yaitu Andi sendiri.
Ketika Andi melakukan perbuatan hukum berupa jual beli dengan subjek hukum lainnya yakni Susi, maka mobil akan menjadi objek hukum dalam perjanjian tersebut.


Syarat menjadi Objek Hukum

Apakah segala hal yang ada bisa menjadi objek hukum selagi benda tersebut berguna bagi
manusia termasuk sinar matahari?
Tidak.

Yang dapat menjadi objek hukum adalah benda yang untuk memperolehnya memerlukan pengorbanan, bukan secara cuma-cuma.

Hal-hal dapat diperoleh secara cuma-cuma seperti : angin, cahaya matahari, sinar rembulan, dan air di daerah pegunungan tidak termasuk dalam objek hukum.



Apakah Objek Hukum hanya benda?
Tidak.

Pada umumnya yang menjadi obyek hukum adalah benda, atau dalam bahasa hukum disebut "zaak".
Namun benda ini dapat diartikan secara luas dan sempit.

Untuk penjelasan lebih lanjut, simak penjelasan dibawah.

Benda dalam Arti Luas dan Sempit

Benda dalam arti luas
artinya segala sesuatu yang dapat dimiliki oleh seseorang, baik benda yang dapat dilihat, maupun yang tidak terlihat.

Contoh benda-benda yang dapat dilihat misalnya : Handphone, sepeda motor, laptop, rumah, apartemen, dan lain-lain.

Contoh benda-benda yang tidak dapat dilihat : hak cipta, hak tagihan, dan lain-lain.

Benda dalam arti sempit 
artinya adalah segala benda yang dapat dilihat saja.


Benda menurut Hukum Perdata

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdata), benda dibagi menjadi beberapa jenis.


#1 Benda Berwujud dan Benda Tidak Berwujud

Dalam pasal 503 KUHPerdata, benda dibagi menjadi 2 yakni :
Benda Berwujud, yakni segala sesuatu yang dapat dilihat & diraba dengan pancaindra kita, seperti Sepeda Motor, Laptop, Handphone, rumah, dan sejenisnya
Benda Tidak berwujud, yakni semua hak, seperti Hak Merek, Hak Cipta, dan sejenisnya

#2 Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak

Dalam pasal 504 KUHPerdata, benda dibagi menjadi 2 yaitu :

➤ Benda Bergerak

Benda bergerak adalah benda yang tidak tetap atau dapat dipindahkan, seperti kamus, buku, sepeda, keyboard, handphone, dan banyak lagi.

Benda bergerak ini dapat dibedakan menjadi 2 bagian lagi.

a. Menurut Sifatnya, yaitu benda yang berpindah sendiri atau dipindahkan.
Misalnya meja, hewan ternak, mobil, gelas.
Pasal 509 KUHPerdata
Benda bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan

b. Menurut Ketentuan Undang-Undang, yaitu benda yang dapat bergerak atau dipindahkan, yakni hak-hak yang melekat atas benda bergerak.
Contohnya hak pakai hasil, hak atas bunga yang dijanjikan, bukti saham, dan hal lain yang diatur dalam pasal 511 KUHPerdata.



➤ Benda Tidak Bergerak

Benda tak bergerak adalah benda yang tetap, tidak bisa dipindahkan, seperti tanah, rumah, kapal yang berukuran diatas 20 meter kubik.

Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi 3 bagian, yakni :

a. Menurut Sifatnya, benda itu tidak bisa dipindahkan seperti tanah dan yang melekat diatasnya.
Contohya pepohonan, bunga-bunga, gedung.

b. Menurut Tujuannya, benda tidak dapat dipindahkan karena dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokok yang punya tujuan tertentu.
Contohnya mesin-mesin yang dipasang di pabrik, dan contoh lainnya yang tertera dalam pasal 507 KUHPerdata.

c. Menurut Ketentuan undang-undang, benda tersebut tidak dapat bergerak, yakni hak-hak yang melekat diatas benda tidak bergerak.
Contohnya hak guna usaha, hak numpang karang, hak pengabdian tanah, dan contoh lain yang tertera dalam pasal 508 KUHPerdata.


Penutup

Jadi itulah penjelasan lengkap tentang Objek hukum. Semoga membawa manfaat bagi para pembaca SatuHukum.com.
Terimakasih

Referensi :
  • Chainur Arrasjid, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
  • R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2011
  • Muhammad Sadi, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Kencana, 2015
  • Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
SatuHukum.com
SatuHukum.com Menyederhanakan dunia hukum agar menjadi pengetahuan bagi setiap orang dari semua kalangan

Posting Komentar untuk "Apa itu Objek Hukum?"