Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa yang Menjadi Landasan Hukum PRAKERIN?

Daftar Isi [Tampil]
Dasar Hukum Praktek Kerja Industri

Apa itu Prakerin?

Istilah prakerin sendiri adalah akronim (singkatan) dari Praktek Kerja Industri.

Prakerin adalah suatu program bagi siswa-siswi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk menerapkan dan mengembangkan ilmu yang mereka miliki di industri yang akan mereka tuju di masa yang akan datang.

Pelaksanaan prakerin ini menggunakan prosedur tertentu dimana setidaknya siswa-siswi tersebut sudah mempunyai skill "basic" dari industri yang dituju.

Prakerin inilah yang menjadi ajang untuk mempraktekkan ilmu-ilmu yang sudah dipelajari di sekolah. Belajar teori dahulu, prakteknya kemudian.


Dasar Hukum

Adapun yang menjadi landasan hukum dari prakrin antara lain :

1. UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-undang ini menjadi dasar dari sistem pendidikan yang ada di Indonesia.
Berdasarkan pasal 1 angka 1 UU No.20 Tahun 2003, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.


2. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 323/U/1997 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sistem Ganda Pada Sekolah Menengah Kejuruan

Keputusan Mendikbud tahun 1997 juga menjadi landasan dijalankannya praktek kerja industri. Penerapannya mulai diterapkan di tahun ajaran 1998/1999.


3. PP No.29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah

Dalam peraturan pemerintah ini, ada disebutkan dalam Pasal 29 ayat 1, 2 dan 3 dimana :
  • Penyelenggara dari SMK dapat bekerjasama dengan masyarakat terutama dunia usaha dan para dermawan untuk memperoleh sumber daya dalam rangka mendukung penyelenggaraan dan pengembangan dari pendidikan. (ayat 1)
  • Kerjasama SMK dengan dunia usaha ini dimaksudkan agar mendayagunakan secara bersama sarana dan prasarana yang ada pada kedua pihak serta untuk lebih menjamin kesesuaian antara kurikulum dengan tuntutan lapangan kerja yang tersedia. (Penjelasan pasal 29 ayat (1) )
  • Untuk mempersiapkan siswa SMK menjadi tenaga kerja, dapat didirikan unit produksi yang beroperasi secara profesional (ayat 2)
  • Pelaksanaan dari kegiatan ini juga diatur oleh Menteri. (ayat 3)



4. Kepmendikbud No. 080/V/1993 Tentang Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan

Adapun keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan kala itu berisikan :
a. Menggunakan unit produksi sekolah beroperasi secara professional sebagai wahana pelatihan kejuruan.
b. Melaksanakan sebagaian kelompok mata pelajaran kejuruan di sekolah, dan sebagian lainnya di dunia usaha dan industri.
c. Melaksanakan kelompok mata pelajaran keahlian kejuruan sepenuhnya di masyarakat dunia usaha dan industri.


Tujuan dan Manfaat Prakerin

Adapun tujuan praktek kerja industri ini adalah :
  1. Agar siswa/siswi dapat mengaplikasikan ilmu/teori yang sudah diperoleh di sekolah
  2. Membentuk pola pikir yang membangun 
  3. Melatih cara berkomunikasi secara profesional di suatu industri tersebut
  4. Meningkatkan etos kerja siswa-siswi tersebut
  5. Meningkatkan ilmu & pengetahuan yang dimiliki khususnya di industri yang akan dituju
  6. Membangun hubungan timbal-balik antara SMK dengan industri tersebut
Manfaatnya antara lain :
  1. Menciptakan tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, keterampilan serta semangat untuk bekerja sehingga lebih profesional ketika terjun ke industri yang dituju
  2. Memperkuat hubungan sekolah tempat siswa-siswi tersebut belajar dengan industri tempat mereka melaksanakan prakerin
  3. Mendapat pengakuan dan pengalaman bekerja yang merupakan bagian dari dunia pendidikan itu sendiri
  4. Menciptakan SDM yang tangguh menghadapi perkembangan zaman sekarang ini.


Penutup

Demikianlah penjelasan tentang prakerin, mulai dari pengertian, dasar hukum, hingga tujuan dan manfaatnya.
Semoga bermanfaat dan dapat membantu para pembaca SatuHukum.com
Terimakasih
SatuHukum.com
SatuHukum.com Menyederhanakan dunia hukum agar menjadi pengetahuan bagi setiap orang dari semua kalangan

Posting Komentar untuk "Apa yang Menjadi Landasan Hukum PRAKERIN?"