Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian, Sistem, Tujuan, dan Teori Pemidanaan

Daftar Isi [Tampil]
Materi Pemidanaan

Pengertian Pemidanaan

Pemidanaan adalah tahapan untuk menetapkan suatu sanksi dan pemberian sanksi didalam hukum pidana.

Menurut Barda Nawawi Arief, apabila pemidanaan secara luas diartikan sebagai suatu proses pemberian atau penjatuhan pidana oleh hakim, maka dengan demikian sistem pemidanaan mencakup seluruh ketentuan perundang-undangan yang mengatur hukum pidana dijalankan secara konkret sehingga seseorang dikenakan sanksi hukum pidana.


Sistem Pemidanaan

Di Indonesia secara garis besar sistemnya dibagi menjadi 3 permasalahan pokok yakni :
  1. Jenis Pidana (strafsoort)
  2. Lamanya Ancaman pindana (strafmaat)
  3. Pelaksanaan Pidana (strafmodus)

Tujuan Pemidanaan

Wirjono Prodjodikoro mengatakan bahwa yang menjadi tujuan pemidanaan ada 2 yakni :
  1. Untuk menakut-nakuti orang agar jangan sampai melakukan kejahatan baik secara menakut-nakuti orang banyak (generals preventif) maupun menakut-nakuti orang tertentu yang sudah melakukan kejahatan agar dilain hari tidak mengulangi kejahatannya lagi (speciale preventif).
  2. Untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang melakukan kejahatan agar menjadi orang-orang yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat.

P.A.F Lamtang mengatakan bahwa ada 3 pokok pikiran tentang tujuan dari suatu pemidanaan yakni :
  1. Untuk memperbaiki pribadi dari penjahat tersebut
  2. Untuk membuat orang menjadi jera dalam melakukan perbuatan kejahatan
  3. Untuk membuat penjahat-penjahat tertentu tidak mampu melakukan kejahatan lainnya, yakni penjahat yang dengan cara-cara lain sudah tidak dapat diperbaiki lagi.

Teori Pemidanaan

Ada 3 teori yang terkait dengan tujuan pemidanaan ini, yakni antara lain:

1. Teori Absolut /Teori Pembalasan

Tokoh-tokoh seperti Immanuel Kant, Herbart, Hegel, Stahl, Leo Polak mendukung teori yang dikenal pada akhir abad 18 ini.

Kant mengatakan bahwasanya pembalasan atau suatu perbuatan melawan hukum adalah suatu syarat mutlak menurut hukum dan keadilan, hukuman mati terhadap penjahat yang melakukan pembunuhan berencana adalah mutlak dijatuhkan.


Herbart berpendapat, apabila kejahatan tidak dibalas maka akan menimbulkan ketidakpuasan bagi masyarakat. Agar kepuasan tersebut dapat dicapai atau dipulihkan, maka dari sudut aethesthica harus dibalas dengan penjatuhan pidana yang setimpal pada pelaku kejahatannya.


Menurut Hegel, hukum atau keadilan adalah suatu kenyataan. Jika seseorang berbuat kejahatan atau menyerang keadilan, artinya ia mengingkari kenyataan adanya hukum, oleh sebab itulah harus diikuti suatu pidana berupa ketidakadilan bagi pelakunya atau mengembalikan suatu keadilan atau mengembalikan tegaknya suatu hukum.


2. Teori Relatif / Teori Tujuan

Teori ini memiliki dasar pemikiran yang mana dasar hukum dari pidana itu terletak pada tujuan pidana itu sendiri.

Menurut Mulati, pemidanaan bukan sebagai pembalasan atas kesalahan pelaku, tetapi sarana untuk mencapai tujuan yang bermanfaat untuk melindungi masyarakat menuju kesejahteraan masyarakat. Sanksi ditekankan pada tujuannya, yakni untuk mencegah agar orang tidak melakukan kejahatan maka bukan bertujuan untuk pemuasan absolut atas keadilan.


Teori ini memunculkan tujuan pemidanaan sebagai sarana pencegahan, baik berupa pencegahan khusus (speciale preventie) yang ditujukan kepada pelaku dan pencegahan umum (general preventie) yang ditujukan ke masyarakat.

Teori relatif ini berasas pada tiga tujuan utama pemidanaan yakni preventif, menakuti, dan perubahan.

  • Tujuan preventif untuk melindungi masyarakat dengan menempatkan pelaku kejahatan terpisah dari masyarakat. 
  • Tujuan menakuti untuk menimbulkan rasa takut melakukan kejahatan, baik bagi individual pelaku agar tidak mengulangi perbuatanya, maupun bagi publik sebagai langkah panjang. 
  • Tujuan perubahan untuk mengubah sifat jahat si pelaku dengan dilakukannya pembinaan dan pengawasan, sehingga nantinya dapat kembali melanjutkan kebiasaan hidupnya sehari-hari sebagai manusia yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat.

3. Teori Gabungan 

Teori ini mengakui adanya unsur pembalasan dalam hukum pidana, dan juga unsur memperbaiki penjahat yang melekat pada pidana.

Teori ini lahir karena 2 teori sebelumnya punya kelemahan masing-masing.

Kelemahan Teori Absolut

Kelemahan teori ini antara lain :
  • Dapat menimbulkan ketidakadilan. Misalnya tidak semua pelaku pembunuhan dijatuhi hukuman mati, namun haris mempertimbangan alat-alat bukti yang ada.
  • Jika dasar teori ini adalah pembalasan, maka hanya negara saja yang diperbolehkan melakukan pembalasan.

Kelemahan Teori Relatif

Adapun yang menjadi kelemahannya adalah :
  • Dapat menimbulkan ketidakadilan. Misalnya untuk mencegah kejahatan dengan cara menakut-nakuti saja, dimana kejahatan ringan dijatuhi pidana berat yang mana hal tersebut sudah tidak membuat keseimbangan, dan sudah bertentangan dengan keadilan.
  • Kepuasaan masyarakat diabaikan. Misalnya jika tujuan hanya untuk memperbaiki keadaan si penjahat, masyarakat yang memerlukan kepuasan menjadi terabaikan.
  • Dalam prakteknya sulit dilaksanakan. Tujuan untuk menakut-nakuti tidak efektif terhadap pelaku residif. (Pelaku yang melakukan perbuatan kejahatan berulang-ulang)

Menurut Van Bomel, "Pidana" itu bertujuan membalas kesalahan dan mengamankan masyarakat. Sementara "tindakan" bermaksud mengamankan dan memelihara tujuan. Jadi pidana dan tindakan, keduanya bertujuan mempersiapkan untuk mengembalikan terpidana kedalam kehidupan masyarakat.

Penutup

Demikianlah pembahasan tentang materi pemidanaan. Semoga bermanfaat bagi pembaca SatuHukum yang membutuhkannya.
Referensi :
  • Amir Ilyas, Asas-asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggngjawaban Pidana sebagai Syarat Pemidanaan, Rangkang Education: Yogyakarta, 2012
  • Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti: Bandung, 2002
  • Koeswadji, Hermien Hadiati, Perkembangan Macam-Macam Pidana dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung, 1995
SatuHukum.com
SatuHukum.com Menyederhanakan dunia hukum agar menjadi pengetahuan bagi setiap orang dari semua kalangan

Posting Komentar untuk "Pengertian, Sistem, Tujuan, dan Teori Pemidanaan"