Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tugas, Hak, Wewenang & Alat Kelengkapan DPR

Daftar Isi [Tampil]

Dalam artikel kali ini, SatuHukum akan membahas lengkap tentang DPR, mulai dari perbedaan sebelum dan sesudah amandemen, fungsi, hak, kewenagan, tugas, hingga alat kelengkapannya.

Berikut penjelasannya.
Tugas, Hak, Wewenang & Alat Kelengkapan DPR

DPR Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD

Dewan Perwakilan Rakyat yang bisa disingkat DPR sudah banyak mengalami perubahan setelah berlangsungnya amandemen UUD 1945. Perubahan tersebut terlihat pada pasal 19, 20, dan 21 UUD 1945.
Berikut ini 3 perbedaan dari DPR sebelum dan sesudah dilakukannya amandemen :

1. DPR sebelum perubahan, pengisian anggotanya ditetapkan dengan Undang-undang.
Setelah perubahan, pengisi anggota DPR harus dari hasil pemilu

2. Sebelum perubahan, seolah-olah yang memegang kekuasaan membentuk UU adalah presiden,
sedangkan setelah perubahan, DPR lah yang memegang kekuasaan membentuk UU

3. Fungsi dan Hak DPR sebelum perubahan tidak diatur di dalam UUD.
Setelah perubahan, fungsi dan hak DPR diatur scara tegas dalan UUD.


Fungsi DPR

DPR sebagai lembaga perwakilan di dalam pasal 20A UUD 1945 dinyatakan mempunyai fungsi :
  • Legislatif
  • Anggaran
  • Pengawasan

Hak DPR

Dalam melaksanakan 3 fungsi tersebut, DPR punya hak yaitu :
  1. Hak memintai keterangan (Hak Interpelasi)
  2. Hak mengadakan penyelidikan (Hak Angket)
  3. Hak menyatakan pendapat

Bagir Manan mengatakan bahwa hak interpelasi (meminta keterangan) adalah hak lembaga perwakilan pada sistem pemerintahan parlementer.

Sri Soemantri mengatakan bahwa hak menyatakan pendapat adalah hak lembaga perwakilan yang terdapat dalam sistem pemerintahan parlementer yang dapat dilakukan dengan opsi, mosi, dan memorandum.


Hak DPR pada masa Orde Baru seolah-olah tidak pernah dilaksanakan. Penyebabnya ada 2 faktor yakni :
1. Faktor Ekstern
  • Sistem PEMILU yang dianut
  • Budaya Politik
2. Faktor Intern
  • Anggota DPR itu sendiri terdiri atas kemampuan, kemauan, dan keberanian
  • Peraturan tatat tertib DPR yang mengikat DPR itu sendiri.

Mengenai hak DPR, hal tersebut ada diatur dalam UU No.17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

1. Hak Interpelasi 

adalah hak meminta keterangan atas kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

2. Hak Angket 

adalah hak mengadakan penyelidikan atas pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah yang menguasai hajat hidup orang banyak, dianggap bertentangan dengan UU.

3. Hak Menyatakan Pendapat

adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap :
  1. Kebijakan pemerintah dan kejadian luar biasa baik didalam negeri maupun luar negeri
  2. Tindak lanjut dari hak memintai keterangan dan hak angket
  3. Menyatakan pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela ataupun presiden dan/atau wakil presiden tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden

Hak Anggota DPR sesuai UU No 17 Tahun 2014 antara lain :
  1. Hak bertanya
  2. Hak usul dan berpendapat
  3. Hak memilih dan dipilih
  4. Hak membela diri
  5. Hak imunitas
  6. Hak keuangan
  7. Hak protokoler


Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat

Kewenangan DPR dalam ada diatur dalam UU No.17 Tahun 2014 antara lain :
  1. Membentuk UU bersama-sama dengan presiden
  2. Membahas untuk menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu), membahas bersama presiden rancangan UU tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah tentang perimbangan pusat dan daerah, pengelolaan SDA dan sumber kekayaan lain baik yang berasal dari presiden maupun DPR
  3. Membahas bersama dengan presiden dengan mengikutsertakan DPR, rancangan UU tentang pemerintah daerah, pendidikan, dan agraria
  4. Membahas dengan mengikutsertakan DPD untuk menyetujui RAPBN
  5. Menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan DPD
  6. Membuat persetujuan atas pernyataan perang dengan negara lain
  7. Membuat persetujuan atas perjanjian dengan negara lain dalam hal-hal tertentu yang berkaitan dengan beban keuangan negara
  8. Memberikan persetujuan atas pengangkatan duta negara lain
  9. Memberikan persetujuan dalam hal pemberian amnestidan abolisi
  10. Memilih anggota BPK dengan mendapat pertimbangan DPD
  11. Menyetujui pengangkatan Komisi Yudisial oleh presiden
  12. Mengusulkan 3 orang hakim MK
  13. Memilih Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial

Tugas DPR

Adapun yang menjadi tugas dari DPR antara lain 
  1. Mensosialisasikan program-program legislasi nasional (proglegnas)
  2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU dan APBN
  3. Menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan oleh BPK
  4. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh UU.

Alat-Alat Kelengkapan DPR

Berikut ini adalah alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat :
  1. Pimpinan
  2. Badan Musyawarah (Banmus)
  3. Badan Legislasi (Baleg)
  4. Badan Anggaran (Banggar)
  5. Komisi
  6. Badan urusan rumah tangga
  7. Badan-badan yang akan dibentuk oleh DPR
Disamping alat-alat kelengkapan DPR ada yang namanya Fraksi.
Fraksi adalah konfigurasi partai politik (parpol) yang ada di DPR berdasarkan hasil pemilu.
Setiap anggota DPR wajib masuk kesalam satu fraksi.

Adapun tujuan fraksi adalah untuk mengoptimalkan kinerja DPR dalam melaksanakan fungsi hak dan kewenangannya


Pimpinan DPR

Adapun tugas dari pimpinan DPR adalah :
  1. Memimpin sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan
  2. Merencanakan program kerja dan pembagian kerja pimpinan DPR
  3. Menjadi juru bicara DPR
  4. Mensosialisasikan putusan DPR
  5. Berkordinasi dengan lembaga-lembaga negara yang lain
  6. Berkonsultasi dengan presiden
  7. Memutuskan pemberhentian maupun pengembalian nama baik anggota DPR

Penutup

Sekian pembahasan lengkap tentang DPR, semoga bermanfaat bagi pembaca SatuHukum.
Terimakasih
SatuHukum.com
SatuHukum.com Menyederhanakan dunia hukum agar menjadi pengetahuan bagi setiap orang dari semua kalangan

Posting Komentar untuk "Tugas, Hak, Wewenang & Alat Kelengkapan DPR"