Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbedaan Pelanggaran HAM dan Pelanggaran Hukum

Daftar Isi [Tampil]
Perbedaan Pelanggaran HAM dan Pelanggaran Hukum


Apa itu Pelanggaran HAM?

Untuk mengetahui defenisi pelanggaran secara pasti, kita dapat melihat langsung ke undang-undang yang mengatur tentang HAM, yakni UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 1 angka 6 :
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. 
 
 
Dari sini dapat kita ketahui unsur-unsur pelanggaran HAM :
1. Bentuk
Bentuknya adalah adanya perbuatan ataupun tindakan yang dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja, ataupun suatu kelalaian yang secara melawan hukum
2. Subjek/Pelaku
Yaitu seseorang ataupun sekelompok orang, termasuk aparat negara

3. Syarat Materil
Yang terdiri dari :
  • Mengurangi
  • Menghalangi
  • Membantasi
  • mencabut
  • Tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanise hukum yang berlaku
4. Objek/Korban
Bisa seseorang maupun sekelompok orang
 

Apa itu Pelanggaran Hukum?

Pelanggaran hukum artinya melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan-undangan atau hukum yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah.
 
Negara Indonesia adalah negara hukum, dan hukum diciptakan untuk mengatur masyarakat, dan ini tidak boleh dilanggar.
 
 
 

Perbedaan Pelanggaran HAM dan Pelanggaran Hukum?

Perbedaan yang paling mencolok antara pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum adalah 
 
Pelanggaran hukum itu mencakup semua pelanggan hukum secara umum, seperti melanggar lalu lintas, perampokan, pembunuhan, penipuan, hak cipta dan banyak lagi
Sedangkan pelanggaran HAM hanya terkait hak asasi manusia saja.
 

Apa sajakah HAM itu?

Menurut UU HAM di Indonesia
Pasal 1 angka 1 UU No.39/1999:
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
 
Jadi HAM itu adalah suatu nilai yang sifatnya universal yang mengakui bahwasanya manusia punya hak sejak ia lahir ke dunia yang diberikan oleh Tuhan.
 
Di Indonesia pun, HAM adalah nilai-nilai bangsa yang telah tertuang dalam pancasila dan UUD NRI 1945
Demikianlah pembahasan kali ini, semoga bermanfaat
Terimakasih
SatuHukum.com
SatuHukum.com Menyederhanakan dunia hukum agar menjadi pengetahuan bagi setiap orang dari semua kalangan

Posting Komentar untuk "Perbedaan Pelanggaran HAM dan Pelanggaran Hukum"