Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

10 Pengertian Tindak Pidana Menurut Para Ahli

Daftar Isi [Tampil]
Pengertian Tindak Pidana Menurut Para Ahli


Para pembuat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sering menyebut "Tindak Pidana" dengan istilah strafbaarfeit.

Namun mereka  (para pembentuk undang- undang tersebut) tidak ada memberikan penjelasan lebih jelas tentang strafbaarfeit tersebut.

Karena itulah para ahli hukum pidana terhadap maksud dan tujuan dari strafbaarfeit tersebut sering digunakan istilah "tindak pidana", "peristiwa pidana" ,"perbuatan pidana",  dan "delik".

 

Berikut ini 10 penjelas dari para ahli yang memberi pengertian terhadap istilah Tindak Pidana.

1. Bambang Poernomo

Bambang Poernomo menyatakan bahwa strafbaar feit adalah hukum sanksi.
Definisi ini diberikan berdasarkan ciri hukum pidana yang membedakan dengan lapangan hukum yang lain, yaitu bahwa hukum pidana sebenarnya tidak mengadakan norma sendiri melainkan sudah terletak pada lapangan hukum yang lain, dan sanksi pidana diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma di luar hukum pidana.


2. Roeslan Saleh

Ia mengartikan istilah strafbaar feit sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan tata ataupun ketentuan yang dikehendaki oleh hukum, dimana syarat utama dari adanya perbuatan pidana adalah kenyataan bahwa ada aturan yang melarang.


3. Moeljatno

Moeljatno menerjemahkan istilah perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.

Dapat dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan dilarang dan diancam pidana, asalkan dalam hal itu diingat bahwa larangan ditujukan kepada perbuatan, yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditentukan oleh kelakuan orang. Sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu

 

4. Teguh Prasetyo

Ia mengatakan bahwa tindak pidana adalah perbuatan yang oleh aturan hukum dilarang dan diancam dengan pidana. Pengertian perbuatan di sini selain perbuatan yang bersifat aktif (melakukan sesuatu yang sebenarnya dilarang oleh hukum) dan perbuatan yang bersifat pasif (tidak berbuat sesuatu yang sebenarnya diharuskan oleh hukum).

 

5. Wirjono Prodjodikoro

Menurut Wirjono Prodjodikoro, istilah tindak pidana adalah tetap dipergunakan dengan istilah tindak pidana atau dalam Bahasa Belanda Strafbaar feit yaitu suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana dan pelakunya ini dapat dikatakan merupakan subyek tindak pidana

 

6. Lamintang

Menurut Lamintang dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan yang oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum

 

7. Amir Ilyas

Menurut Amir Ilyas, Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung suatu pengertian dasar ilmu hukum sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana.

Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang konkrit dalam lapangan hukum pidana, sehingga tindak pidana haruslah diberikan arti yang bersifat ilmiah dan ditentukan dengan jelas untuk dapat memisahkan dengan istilah yang dipakai sehari-hari dalam kehidupan masyarakat.


8. Simons

Menurut Simons, stafbaar feat adalah  suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggung jawabkan atas tindakannya dan yang oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat di hukum.

 

9. Pompe

Pompe berpendapat bahwa stafbaar feat ialah suatu pelanggaran norma (gangguan terhadap tertib hukum) yang dengan sengaja atau tidak sengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku, dimana penjatuhan hukuman terhadap pelaku tersebut adalah perlu demi terpeliharanya hukum.

 

10. Hasewinkel Suringa

Menurut Hasewinkel Suringa, stafbaarfeat ialah suatu perilaku manusia yang pada suatu saat tertentu telah ditolak didalam suatu pergaulan hidup tertentu dan dianggap sebagai perilaku yang harus ditiadakan oleh hukum pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang bersifat memaksa yang terdapat di dalam undang-undang.

 

Penutup

Demikianlah penjelasan tentang pengertian tindak pidana menurut para ahli, semoga bermanfaat.

Referensi :
  • Tri Andrisman, Hukum Pidana Asas-Asas Dan Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia. Unila. 2009,
  • Wiryono Projodikoro, Azas- azas Hukum Pidana di Indonesia. PT. Eresco, Bandung, 1986
  • Bambang Purnomo, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994
  • P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru, 1994
  • Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 1993
  • Amir Ilyas, Asas-asas Hukum Pidana. Rangkang Education: Yogyakarta, 2012
SatuHukum.com
SatuHukum.com Menyederhanakan dunia hukum agar menjadi pengetahuan bagi setiap orang dari semua kalangan

Posting Komentar untuk "10 Pengertian Tindak Pidana Menurut Para Ahli"