Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Materi Lengkap : Pembuktian Hukum Acara Perdata

Daftar Isi [Tampil]
Materi Lengkap Pembuktian Hukum Acara Perdata + Teorinya

Pembuktian adalah segala sesuatu yang merupakan alat bukti yang dapat menunjukkan kebenaran di depan persidangan dalam suatu perkara tertentu.

Alat-alat bukti dalam Hukum Acara Perdata ada diatur di dalam pasal 164 HIR atau 284 RB atau 1866 BW.

Disana dikatakan bahwa alat bukti dalam hukum acara perdata ada 5 yaitu :
  1. Bukti tulisan (yaitu surat)
  2. Saksi (Orang yang melihat, mendengar dan mengetahui peristiwa tersebut)
  3. Persangkaan
  4. Pengakuan
  5. Sumpah
Mari kita bahas satu per satu.

#1. Bukti Tulisan (Surat)

Bukti tulisan atau surat atau akta ini dibagi menjadi 3 jenis, yaitu :

a. Akta Autentik

Akta autentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat atau dibuat dihadapan pejabat yang berwenang.

Yang dimaksud dengan akta yang "dibuat oleh pejabat" adalah tindakan atau perbuatan yang dilakukan pejabat berdasarkan ketentuan yang telah diatur oleh Undang-undang.

Sedangkan yang dimaksud dengan "dibuat di hadapan pejabat" adalah tindakan yang dilakukan pejabat yang berwenang untuk itu yang mana dibuat berdasarkan keinginan para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan UU yang berlaku.

b. Akta Dibawah Tangan

Akta dibawah tangan adalah surat yang dibuat dengan kesengajaan agar dijadikan bukti namun akta tersebut dibuat pejabat atau tidak dibuat dihadapan pejabat.

c. Surat Biasa

Surat biasa adalah surat atau tulisan yang tidak sengaja dibuat untuk dijadikan bukti.

Note : Apa Perbedaan Akta Autentik dengan Akta dibawah tangan?
Akta autentik lebih sempurna dibandingkan dengan akta dibawah tangan.
Persamaannya : sama-sama dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti


Suatu akta autentik adalah alat bukti yang mengikat dan sempurna.
Mengikat artinya : segala sesuatu yang dicantumkan dalam akta haruslah dipercayai oleh hakim dan dianggap benar.
Apabila ada pihak yang meragukan kebenarannya, maka orang yang meragukan tersebut haruslah membuktikannya.

Sempurna artinya : dengan akta autentik ini saja sudah cukup membuktikan suatu peristiwa atau keadaan tanpa perlu penambahan alat bukti yang lain.

Kekuatan bukti yang sempurna dapat berlaku :
Kepada kedua belah pihak, kepada ahli warisnya, dan kepada setiap orang yang mendapatkan hak dari sana.

Akta autentik punya 3 macam kekuatan pembuktian yakni :

1. Mempunyai Kekuatan Pembuktian Formal

Artinya akta tersebut merupakan kekuatan yang dapat membuktikan, bahwasanya diantara para pihak telah menerangkan dalam akta tersebut dan sesuai bunyinya dengan apa yang tercantum di dalam akta tersebut.

2. Kekuatan Pembuktian Material

Artinya adalah suatu kekuatan yang dapat membuktikan bahwa hal-hal yang telah dicantumkan dalam akta tersebut benar-benar telah terjadi.

3. Kekuatan Pembuktian Keluar

Artinya adalah suatu akta autentik yang telah dibuat bukan saja mengikat bagi pihak-pihak yang membuatnya saja, namun juga mengikat pihak ketiga yang berada diluar perjanjian yang mereka sepakati.


#2. Saksi

Yang menjadi dasar hukumnya adalah pasal 168 HIR atau 368 RBG atau 1895 BW.
Saksi adalah setiap orang yang mengetahui, mendengar, melihat dan mengalami sendiri tentang suatu peristiwa tertentu.

Menurut ketentukan hukum pembuktian, tiap-tiap kesaksian haruslah disertai dengan alasan-alasan tertentu bagaimana ia mengetahui hal-hal yang diterangkannya.

Dalam suatu kesaksian , ada beberapa prinsip yang tidak boleh dilupakan, antara lain :
  1. Keterangan 1 orang saksi tanpa adanya alat bukti lain tidak dapat dijadikan bukti. Ingatlah adagium hukum yang berbunyi "Unus Testis Nullus Testis".
  2. Pendapat ataupun perkiraan tidak dapat dijadikan kesaksian. Perlu diingat kembali, orang yang memberi keterangan berdasarkan apa yang ia dengar dari orang lain (Testimonium De Auditu) tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti.

Dalam mengajukan bukti kesaksian haruslah memenuhi syarat sebagai berikut :

1. Syarat Formil

Yang terdiri atas :
  • Saksi harus berumur minimal 15 tahun (baca pasal 1912 BW)
  • Orang yang memberi kesaksian adalah orang yang melihat, mendengar, dan mengetahui sendiri
  • Orang yang mengetahui harus memerikan keterangan di depan persidangan
  • Sebelum orang tersebut memberikan keterangan, harus mengucapkan sumpah (Bagi yang beragama Islam) atau Janji (bagi yang non beragama Islam)

2. Syarat Materil

Terdiri dari :
  • Keterangan saksi harus ada kaitannya dengan objek yang disengketakan
  • Ada kecocokan antara keterangan saksi yang satu dengan saksi lainnya
  • Keterangan saksi dapat dinilai berkaitan dengan kedudukan atau status seseorang ditengah masyarakat (Pasal 1908 BW)

Orang yang tidak dapat didengar sebagai saksi terbagi atas 2 kategori :

1. Saksi yang tidak dapat didengar bersifat Mutlak

Antara lain:
  1. Suami atau istri salah satu pihak yang bersengketa (Bahkan yang sudah bercerai)
  2. Orang yang tidak waras (gila) yang lupa ingatan meskipun ia ingat sesekali saja.
  3. Keluarga sedarah (semenda) dalam garis keturuna keatas dan kebawah.

2. Saksi yang tidak dapat didengar bersifat Relatif

Antara lain :
  1. Saudara laki-laki dan saudara perempuan atau ipar laki-laki dan ipar perempuan salah satu pihak yang bersengketa
  2. Keluarga sedarah dari saudara laki-laki dan saurara [erempuan dari suami atau istri
  3. Orang yang karena jabatannya, pekerjaannya atau karena martabatnya wajib menyimpan rahasia.
Contohnya adalah : Notaris, Pengacara, Dokter.


Kewajiban Seorang Saksi :
  • Memberikan keterangan di depan persidangan
  • Mengucapkan sumpah atau janji
  • Pemberian keterangan dan sumpah tersebut harus dilakukan di depan persidangan.

Timbul pertanyaan, mengapa pembuat UU menentukan ada orang yang tidak bisa menjadi saksi yang bersifat absolut atupun relatif?
Adapun alasanya antara lain :
  1. Mereka dikhawatirkan memberikan keterangan yang tidak objektif
  2. Mereka merusaha menjaga hubungan baik diantara ssama keluarga, sebab dengan memberikan kesaksian besar kemungkinan seseorang itu diuntungkan atau dirgukan, dan hal tersebut dapat menimbulkan pertikaian di lingkungan keluarga.
  3. Mencegah timbulnya tekanan batin bagi mereka yang telah memberikan kesaksian di depan persidangan.


#3 Persangkaan

Persangkaan adalah suatu kesimpulan yang diambil dari suatu peristiwa yang pada umumnya tidak diketahui menjadi diketahui.

Para ahli mengatakan bahwasanya persangkaan ini bukan bukti yang dapat berdiri sendiri, namun bukti yang sifatnya bergantung pada bukti yang lain, misalnya dengan bukti surat atau dengan bukti keterangan saksi.


#4 Pengakuan

Pengakuan adalah keterangan yang dilakukan secara lisan maupun tertulis yang membenarkan sesuatu hal, suatu peristiwa telah terjadi hubungan hukumm tententu yang dikemukakan oleh pihak yang ikut dalam suatu perkara.

Dalam hukum acara perdata, pengakuan ini dapat dilakukan oleh orang yang bersangkutan ataupun kuasanya didepan persidangan.


#5 Sumpah

Sumpah adalah suatu pernyataan yang khidmat dan diucapkan sewaktu memberikan keterangan di depan persidangan dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan yang memberikan sumpah tersebut.

Istilah sumpah digunakan untuk orang-orang yang beragama Islam, sedangkan agama lain mengucapkan janji.
Di dalam hukum acara perdata ada dikenal 2 macam sumpah yakni :
  1. Sumpah Penambah (Supletoir)
  2. Sumpah Pemutus (Decessoir)
Adapun perbedaan antara keduanya antara lain :
  1. Sumpah penambah dapat dilakukan apabila ada bukti lain tatapi buktinya masih minim, sedangkan Sumpah pemutus dilakukan ketika tidak ada bukti lain
  2. Pada sumpah penambah yang menginisiatif adalah hakim, sedangkan sumpah pemutus yang menginisiatif adalah para pihak
  3. Pada sumpah penambah, hakimlah ayng menentukan kepada siapa yang dibebankan sumpah, sedangkan pada sumpah pemutus yang perama dibebankan alah para pihak penggugat. Apabila pihak penggugat menolak, maka sumpah tersebut dibebankan kepada pihak tergugat


Apa tujuan dari Pembuktian?

Adapun yang menjadi tujuan dari pembuktian adalah untuk meyakinkan atau memberi kepastian kepada hakim terkait adanya suatu peristiwa ataupun hak-hak tertentu sehingga sang hakim dapat memberi keputusan berdasarkan pembuktian itu.
Dalam upaya pembuktian tersebut, ada dikenal 4 macam teori pembuktian. Apa sajakah itu?
Teori Pembuktian

1. Teori Pembuktian Positif

Dalam bahasa Belanda disebut Positif Wettelijk Bewijs Theorie.
Menurut teori ini, seorang hakim akan mengambil keputusan terhadap kasus yang diadilinya berdasarkan alat-alat bukti yang sah, dan diatur oleh Undang-undang dan tanpa keyakinan hakim.

2. Teori Pembuktian Negatif

Bahasa Belandanya adalah Negatif Wettelijk Bewijs Theorie.
Menurut teori ini, seorang hakim didalam pengambilan keputusan terhadap perkawa yang diadilinya harus berdasarkan alat-alat bukti yang sah ditambah keyakinan hakim.
Teori ini dianut dalam hukum acara pidana (dasarnya : pasal 183 KUHP) dan hukum acara PTUN.
Note : Yang membedakan teori pembuktian positif dan negatif adalah teori pembuktian negatif menggunakan keyakinan hakim, sedangkan pembuktian positif hanya pada alat bukti yang sah saja.

3. Teori Pembuktian Keyakininan yang Bebas


Disebut juga Conviction In Time.
Teori ini menentukan bahwa seorang hakim dalam mengambil keputusan terhadap perkawa yang diadilinya maka pitusan yang diambil hanya berdasarkan keyakinannya saja, jadi teori ini terlalu meninggikan keyakinan manusia.

4. Teori Pembuktian yang Berdasarkan pada Keyakinan Dilandasi Rasio/Akal Sehat

Disebut juga Conviction Raissonne)
Dalam teori ini, seorang hakim dalam mengambil keputusan pada perkara yang diadilinya, keputusannya tersebut didasarkan pada keyakinan ditambah akal pikirannya juga.

Hal-hal yang tidak Perlu Dibuktikan Lagi

Dalam hukum pembuktian yang dihubungkan dengan suatu perkara maka ada hal-hal yang tidak perlu dibuktikan lagi. Adapun hal-hal tersebut antara lain :
  1. Segala sesuatu yang diajukan oleh suatu pihak dan tidak dibantah ole pihak lain artinya hal tersebut sudah diakui.
  2. Segala sesuatu yang dilihat langsung oleh aim yang mengadili perkara tersebut
  3. Segala sesuatu yang dianggap dapat diketahui oleh umum (Notoir Feiten)

Demikianlah pembahasan lengkap tentang pembuktian hukum acara perdata, semoga bermanfaat bagi para pembaca.
Terimakasih
SatuHukum.com
SatuHukum.com Menyederhanakan dunia hukum agar menjadi pengetahuan bagi setiap orang dari semua kalangan

Posting Komentar untuk "Materi Lengkap : Pembuktian Hukum Acara Perdata"