[Materi Ringkas dan Padat] : Pemberatan dan Peringanan Pidana
Di dalam hukum pidana, kita mengenal yang namanya pemberatan, dan juga peringanan. Lantas apa saja yang menjadi dasar hukumnya, dan bagaimana pula sifat-sifatnya?
Berikut penjelasannya secara ringkas dan padat.

Pemberatan Pidana
Pemberatan pidana dibagi menjadi 2 berdasarkan sifatnya, yakni yang bersifat umum dan yang bersifat khusus.
1. Dasar Pemberatan Pidana yang Bersifat Umum
Pemberatan ini berlaku kepada semua tindak pidana , yang terdiri dari :
- Dasar pemberatan karena jabatan (Terdapat dalam pasal 52 KUHP)
- Dasar pemberatan karena menggunakan bendera kebangsaan (Terdapat dalam pasal 52 ayat (2) KUHP)
- Dasar pemberatan karena pengulangan (residive), yakni melakukan beberapa tindak pidana dimana salah satu perbuatan tersebut telah memperoleh putusan hakim sebelumnya.
2. Dasar Pemberatan Pidana yang Bersifat Khusus
Pemberatan ini hanya berlaku pada tindak pidana tertentu yang dirumuskan secara tegas dan tersebar di dalam beberapa pasal KUHP, misalnya :
- Pasal 362 KUHP : adalah pencurian biasa. Dapat diperberat apabila pencuriannya dilakukan dengan kekerasan yang di jelaskan dalam pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan.
- Pasal 338 KUHP : adalah pembunuhan biasa. Dapat diperberat apabila pembunuhan tersebut sudah direncanakan sehingga masuk kedalam pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.
Peringanan Pidana
Adapun yang menjadi dasar diperingannya suatu pidana terhadap pembuatnya adalah :
1. Diakukan oleh anak dibawah Umur
Dijelaskan dalam pasal 15, 46, dan 47 KUHP.
Namun sejak berlakunya UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan ANak, maka ketiga pasal ini sudah tidak berlaku lagi dan harus tunduk pada UU terbaru.
2. Percobaan Melakukan dan Membantu Kejahatan
Bagi yang melakukan pidana percobaan dan membantu melakukan pidana tersebut, hukumannya dikurangi 1/3 dari ancaman maksimum hukuman pidananya.
Pembahasan tentang percobaan sudah kita bahas di artikel : [Materi Lengkap] Percobaan Melakukan Kejahatan atau Poging
3. Ibu Membunuh Bayinya
Seorang ibu yang melakukan pembunuhan terhadap bayinya sendiri, ada dijelaskan dalam pasal 341 KUHP.
4. Penganiayaan Ringan
Suatu perbuatan penganiayaan ringan yang tidak mengakibatkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencahariannya, lebih jelas ada dalam pasal 352 KUHP.
Demikianlah uraian secara singkat dan jelas, semoga bermanfaat bagi para pembaca.
Teriamakasih.
Posting Komentar untuk "[Materi Ringkas dan Padat] : Pemberatan dan Peringanan Pidana"