Jenis-jenis Tindak Pidana (Delik)
Dalam pelajaran hukum pidana, ada dikenal yang namanya penggolongan tindak pidana. Tentunya kita tidak asing dengan istilah delik, mulai dari delik komisi, omisi, aduan, biasa, tunggal, berganda, sederhana, dengan pemberatan, dolus, dan culpa.
Delik-delik ini sebenarnya juga dapat dikategorikan.
Nah, disinilah SatuHukum.com akan menguraikannya satu-persatu serta
pembagiannya yang dilihat dari berbagai segi.
Berikut uraiannya :

#1 Dilihat dari Cara Melakukan Delik
Delik Komisi
Delik komisi adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap suatu perbuatan yang dilarang dimana pelaku melakukan perbuatan aktif.
Pasal 362 KUHP dimana ada perbuatan pengambil barang milik orang lain (pencurian)
Pasal 338 KUHP dimana ada perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
Delik Omisi
Delik Omisi adalah delik yang terjadi karena sikap tidak melakukan atau melalaikan suatu kewajinban atau perintah hukum.
Pasal 224 KUHP dimana dengan sengaja tidak memenuhi panggilan saksi
Pasal 531 KUHP dimana tidak melakukan kewajiban untuk memberikan suatu pertolongan pada orang lain.
#2 Dilihat dari Ada Tidaknya Pengaduan
Delik Aduan
Delik Aduan adalah delik yang dapatdilakukan pentuntutan apabila ada aduan dari pihak korban
Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Pasal 284 KUHP tentang perjinahan
Delik Biasa
Delik Biasa adalah delik yang dapat dilakukan penuntutan meskipun tidak ada pengaduan dari pihak korban.
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
Pasal 362 KUHP tentang pencurian
Pasal 205 KUHP tentang kealpaan membiarkan barang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang lain
Laporan dan Aduan itu berbeda.
Aduan adalah jenis delik
yang bisa dituntut.
Delik biasa : semua orang bisa melaporkannya
Delik Aduan : hanya korban
yang bisa melapor.
Delik aduan ini bisa dicabut. Misalnya mencabut pasal 310 tentang pencemaran
nama baik.
Sedangkan delik biasa secara teori tidak bisa dicabut.
Ingat kasus Ferdian Paleka? Korban mencabut laporannya, karena itu Ferdian tidak jadi dihukum, kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dengan korbannya.
#3 Dilihat Dari Ada-Tidaknya Kelanjutan Delik
Delik Tunggal
Delik Tunggal adalah delik yang cukup dilakukan satu kali untuk dapat dipenuhi terjadinya suatu delik.
Pasal 480 KUHP tentang penadahan yang bukan suatu kebiasaan.
Delik Berganda
Delik Berganda adalah delik yang terpenuhi apabila dilakukan dengan beberapa perbuatan atau kebiasaan.
Pasal 481 KUHP, dimana perbuatan penadahan yang dilakukan lebih dari satu kali hingga menjadi suatu kebiasaan.
#4 Dilihat dari Pemberatan Ancaman Sanksi
Delik Sederhana
Delik sederhana adalah delik yang terjadi dan merupakan perbuatan dasar/pokok.
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa
Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa
Delik dengan Pemberatan
Delik dengan pemberatan adalah delik yang karena kondisi atau situasi khusus yang berkaitan dengan pelaksanaan perbuatan atau akibat-akibat khusus yang timbul maka diancam dengan sanksi pidana yang lebih berat.
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
#5 Dilihat dari Bentuk Kesalahan
Delik Dolus (Kesengajaan)
Delik Dolus adalah delik yang dilakukan dengan sengaja
Pasal 338 KUHP : Pembunuhan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain
Delik Culpa (Kelalaian)
Delik Culpa adalah delik yang dilakukan dengan kelalaian
Pasal 359 Kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain.
Demikianlah pembahasan tentang macam-macam delik, semoga bermanfaat bagi kamu
yang membutuhkannya.
Terimakasih
Posting Komentar untuk "Jenis-jenis Tindak Pidana (Delik)"