3 Cara Merumuskan Tindak Pidana
Daftar Isi [Tampil]
Istilah tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal di dalam hukum pidana
Belanda yakni Strafbaar feit.

Cara Merumuskan tindak Pidana
Menurut Jonkers, ada 3 cara untuk merumuskan tindak pidana yang ada di dalam
UU yakni :
1. Cara Pertama
Cara yang paling umum adalah dengan cara menerangkan atau menguraikan tindak
pidana yang dengan uraian tersebut dapat diketahui unsur-unsur tindak
pidananya.
Contohnya :
Pasal 279, 281, 286, 242 KUHP
2. Cara Kedua
Cara ini dilakukan dengan mengurai unsur-unsur dan memberikan kualifikasi dari
suatu tindak pidana.
Contoh :
Pasal 263 (Pemalsuan)
Pasal 362 (Pencurian)
Pasal 372 (Penggelapan)
Pasal 378 (Penipuan)
Perumusan tindak pidana yang seperti ini adalah cara yang paling sempurna.
3. Cara Ketiga
adalah cara yang paling jarang digunakan yaitu hanya menyebutkan kualifikasinya tanpa menguraikan unsur-unsur
tindak pidana.
Contohnya :
Pasal 351 (Penganiayaan)
Pasal 279 (Perdagangan wanita dan anak laki-laki yang belum dewasa)
Mantab... 👍🏻👍🏻👍🏻
BalasHapusTerimakasih untuk referensi hukumnya...🙏🏻🙏🏻🙏🏻
dan teruslah berkarya....💪🏻💪🏻💪🏻