Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

3 Cara Merumuskan Tindak Pidana

Daftar Isi [Tampil]
Istilah tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal di dalam hukum pidana Belanda yakni Strafbaar feit.
3 Cara Merumuskan Tindak Pidana

Cara Merumuskan tindak Pidana

Menurut Jonkers, ada 3 cara untuk merumuskan tindak pidana yang ada di dalam UU yakni :

1. Cara Pertama

Cara yang paling umum adalah dengan cara menerangkan atau menguraikan tindak pidana yang dengan uraian tersebut dapat diketahui unsur-unsur tindak pidananya.
Contohnya :
Pasal 279, 281, 286, 242 KUHP

2. Cara Kedua

Cara ini dilakukan dengan mengurai unsur-unsur dan memberikan kualifikasi dari suatu tindak pidana.
Contoh :
Pasal 263 (Pemalsuan)
Pasal 362 (Pencurian)
Pasal 372 (Penggelapan)
Pasal 378 (Penipuan)

Perumusan tindak pidana yang seperti ini adalah cara yang paling sempurna.

3. Cara Ketiga

adalah cara yang paling jarang digunakan yaitu hanya menyebutkan kualifikasinya tanpa menguraikan unsur-unsur tindak pidana.
Contohnya :
Pasal 351 (Penganiayaan)
Pasal 279 (Perdagangan wanita dan anak laki-laki yang belum dewasa)




SatuHukum.com
SatuHukum.com Menyederhanakan dunia hukum agar menjadi pengetahuan bagi setiap orang dari semua kalangan

1 komentar untuk "3 Cara Merumuskan Tindak Pidana"

  1. Mantab... 👍🏻👍🏻👍🏻
    Terimakasih untuk referensi hukumnya...🙏🏻🙏🏻🙏🏻
    dan teruslah berkarya....💪🏻💪🏻💪🏻

    BalasHapus