Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

7 Alasan Penghapusan Pidana

Daftar Isi [Tampil]
Alasan Penghapusan Pidana menurut KUHP


Di dalam hukum pidana, ada dikenal istilah penghapusan pidana, atau alasan peniadaan pidana. 

Disini, pelaku suatu tindak pidana tidak menerima sanksi pidana, karena alasan-alasan tertentu.

Ada 7 penyebab tidak dipidananya si pembuat pidana tadi, yang mana hal tersebut juga dibedakan dalam 2 kategori yaitu : Alasan Pemaaf dan alasan Pembenar.

 

1. Atas Dasar Pemaaf (Alasan Pemaaf)

Alasan ini bersifat subjektif dan melekat pada diri orang tersebut, khususnya sikap batin atau waktu saat akan berbuat.

Tidak dipidananya pembuat karena alasan pemaaf (perbuatannya tetap bersifat melawan hukum) meskipun perbuatannya terbukti melanggar UU namun karena hilang atas hapusnya kesalahan pada diri si pembuat, maka perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pelaku.

 

2. Atas Dasar Pembenar (Alasan Pembenar)

Alasan ini bersifat objektif dan melekat pada perbuatannya atau hal-hal lain yang berada diluar batin di pembuat.

Tidak dipidananya si pembuat karena perbuatan tersebut telah kehilangan sifat melawan hukumnya.

Walaupun dalam kenyataan perbuatan si pembuat telah memenuhi unsur tindak pidana tetapi karena hapusnya sifat melawan hukum pada perbautan itu, si pembuat tidak dapat dipidana.

 

7 Alasan Penghapus Pidana

Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ada 7 dasar (alasan) yang menyebabkan tidak dapat dipidana si pembuat tadi yakni sebagai berikut:

  1. Adanya ketidakmampuan bertanggungjawab dari si pembuat karena ia telah sakit jiwa. Hal ini dijelaskan di dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP)
  2. Adanya daya paksa (overmacht). Penjelasannya ada di pasal 48 KUHP. Daya paksa dapat terjadi karena tekanan fisik dan psikis yang begitu kuat yang tidak dapat dihindari lagi, sehingga orang tersebut terpaksa melanggar perbuatan yang dilarang UU.
  3. Adanya pembelaan terpaksa/darurat (noodweer). Penjelasan ada di pasal 49 ayat (1) KUHP. Suatu pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang mana perbuatan tersebut sebenarnya melawan hukum.
  4. Adanya pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), diterangkan dalam pasal 49 ayat (2) KUHP. Suatu pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena searanga atau ancaman serang itu tidak dipindana.Misalnya : Seseorang yang menyerang dengan pecahan botol minuman yang sebenarnya dalam situasi tersebut dapat dilawan dengan menggunakan sepotong kayu, namun karena adanya keguncangan jiwa yang hebat, ia memilih melawan dengan sebuah tembakan.
  5. Karena menjalankan suatu perintah Undang-undang. Hal ini dijelaskan dalam pasal 50 KUHP.
  6. Karena melaksankaan suatu perintah jabatan yang sah. Penjelasannya dalam pasal 51 KUHP.
  7. Karena menjalankan perintah jabatan yang tidak sah namun dengan etikad baik. Selengkapnya ada di pasal 51 ayat (2) KUHP.

Demikianlah penjelasan tentang alasan penghapusan pidana, semoga bermanfaat bagi para pembaca SatuHukum.com.

Terimakasih

SatuHukum.com
SatuHukum.com Menyederhanakan dunia hukum agar menjadi pengetahuan bagi setiap orang dari semua kalangan

Posting Komentar untuk "7 Alasan Penghapusan Pidana"