Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UU Nomor 8 Tahun 2010

Daftar Isi [Tampil]
UU TPPU, UU Pencucian Uang

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau sering disebut UU TPPU
adalah peraturan pidana khusus tentang pencucian uang(money laundering).

Ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2010, dan mencabut UU No.15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.


Pembahasan Tentang UU ini sudah ditulis dalam artikel Peraturan Terkait Pencucian Uang.

Semoga bermanfaat.