Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa itu Supremasi Hukum?

Daftar Isi [Tampil]
Pengertian Supremasi Hukum

Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat. Supremasi hukum berarti adanya jaminan konstitusional bahwa pelaksanaan dan penegakan hukum dalam proses politik yang dijalankan oleh kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif, akan selalu bertumpu pada kewenangan yang ditentukan oleh hukum.

Pengertian Menurut Ahli

Berikut ini adalah pengertian dari supremasi hukum menurut para ahli, yakni sebagai berikut :

Menurut Soetandyo Wignjosoebroto

Adalah upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk penyelenggara negara.

Menurut Abdul Manan

Supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurut Hornby.A.S.

Secara etimologis kata supremasi berasal dari kata supremacy yang diambil dari akar kata sifat supreme yang berarti "Highest in degree or higest rank" artinya berada pada tingkatan tertinggi atau peringkat tertinggi. Kata Supremacy berarti "Higest of authority" yang artinya kekuasaan tertinggi.
Kata hukum berasal dari terjemahan bahasa Inggris yakni "law" dari bahasa Belanda "recht" Bahasa Prancis "droit"  yang diartikan sebagai aturan, peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang wajib ditaati.

Secara sederhana dapat dikatakan bahwa supremasi hukum adalah pengakuan dan penghormatan tentang superioritas hukum sebagai aturan main (rule of the game) dalam seluruh aktifitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat yang dilakukan dengan jujur (fair play).



Itulah dia pengertian dari supremasi hukum semoga dapat membantu dan menambah pengetahuan kita bersama.

Referensi :
  • Abdul Gani, dalam Padmo Wahjono. 1985. Masalah Ketatanegaraan Indonesia Dewasa Ini. Ghaiia Indonesia
  • Jurnal Ilmiah Hukum : Supremasi Hukum dan Penegakan Hukum (Nurul Qamar) Vol.13, No.2, Mei-Agustus 2011
  • Supremasi hukum dalam membangun sistem peradilan berbasis perlindungan hukum dan keadilan, (Eti Mul Erowati), Prosiding Seminar Nasional Hukum dan Ilmu Sosial ke-2
SatuHukum.com
SatuHukum.com Menyederhanakan dunia hukum agar menjadi pengetahuan bagi setiap orang dari semua kalangan

Posting Komentar untuk "Apa itu Supremasi Hukum?"