Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kumpulan Pengertian Ilmu Hukum Menurut Ahli [Lengkap]

Daftar Isi [Tampil]
Apa pengertian Ilmu Hukum menurut para ahli?

"Ilmu Hukum" dan "hukum" memiliki makna yang berbeda.
Jika kamu mencari arti dari "ilmu hukum", kamu sedang berada di halaman yang tepat!


Berikut ini kumpulan pengertian ilmu hukum menurut para ahli/sarjana yang sudah dikumpulkan SatuHukum.com!

Pengertian Ilmu Hukum

Pengertian Ilmu Hukum Menurut Para Ahli

Mari kita lihat para ahli mendefenisikan istilah ini.

1. Menurut Cross

Ilmu Hukum adalah segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.

2. Menurut Ulpian

Ilmu Hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat manusiawi, pengetahuan tentang apa yang benar dan yang tidak benar menurut harkat kemanusiaan.

3. Menurut Curzon

Ilmu Hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.

4. Menurut Fitzgerald

Ilmu Hukum adalah nama yang diberikan kepada suatu cara untuk mempelajari hukum, suatu penyelidikan yang bersifat abstrak, umum, dan teoritis, yang berusaha mengungkapka asas-asas yang pokok dari hukum dan sistem hukum.

5. Menurut Perpustakaan Hukum

Dikenal dengan nama jurisprudence yang berasal dari kata "jus", "juris" yang artinya hukum atau hak, dan kata "prudence" yang artinya melihat kedepan atau mempunyai keahlian. Arti umum dari jurisprudence adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum.

6. Menurut J.B. Daliyo

Ilmu Hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal tersebut.

7. Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soejono Soekanto

Dalam Buku "Perihal Kaidah Hukum", dikatakan bahwasanya ilmu hukum itu mencakup 3 hal yakni

  • Ilmu tentang kaidah (normwissenschaft) atau "sollen-wissenschaft", yakni il,u yang menelaah hukum sebagai suatu kaidah.
  • Ilmu Pengertian, yaitu ilmu tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum, misalnya subjek dan objek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, dan hubungan hukum
  • Ilmu tentang Kenyataan (seinwissenschaft) yang meliat hukum sebagai perilakukan sikap dan tindak yang mencakup sosiologi hukum, psikologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum.

8. Menurut Satjipto Rahardjo

Ilmu hukum adalahilmu pengetahuan yang berusaha untuk menelaah hukum. Ilmu Hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Objek ilmu ini adalah hukum itu sendiri.

Dari pendapat para ahli diatas, kita dapat mengambil kesimpulan.
Ilmu Hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari semua tentang hukum.


Referensi :
  • Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Alumni, 1992
  • Hasanuddin AF,dkk, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, 2004
  • R.Soeroso,Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, 2011

Demikianlah Pengertian Ilmu Hukum, semoga dapat mudah dimengerti.
Terimakasih
SatuHukum.com
SatuHukum.com Menyederhanakan dunia hukum agar menjadi pengetahuan bagi setiap orang dari semua kalangan

Posting Komentar untuk "Kumpulan Pengertian Ilmu Hukum Menurut Ahli [Lengkap]"