Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Defenisi Masyarakat Menurut Para Ahli

Daftar Isi [Tampil]
Jika mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata masyarakat memiliki arti "sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama".

Lantas bagaimana menurut para ahli? Berikut pembahasannya ala SatuHukum.com

Defenisi Masyarakat Versi Para Ahli

Pengertian Masyarakat menurut Ahli

Berikut ini adalah pengertian "masyarakat" menurut masing-masing ahli :

Menurut R.Linton

Masyarakat adalah kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama sehingga mereka dapat mengorganisasikan dirinya berpikir tentang dirinya dalam kesatuan sosial dalam batas tertentu

Menurut M.J. Herskovits

Masyarakat adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti satu cara hidup tertentu.

Menurut J.L Gillin dan J.P. Gillin

Masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan persatuan yang sama. Masyarakat itu meliputi pengelompokan-pengelompokan yang lebih kecil.

Menurut S.R. Steinmetz

Masyarakat adalah golongan besar atau kecil dari beberapa manusia yang terbesar, yang meliputi pengelompokan-pengelompokan manusia yang lebih kecil yang mempunyai perhubungan yang erat dan teratur.

Menurut Hasan Shadily

Masyarakat adalah golongan besar atau kecil dari beberapa manusia, yang dengan atau sendirian beralian secara golongan dan mempunyai pengaruh kebatinan satu sama lain.


Syarat Terbentuknya Masyarakat

Beberapa syarat terbentuknya suatu masyarakat antara lain :
  • Harus ada pengumpulan manusia
  • Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama
  • Adanya suatu aturan/undang-undang yang mengatur mereka untuk kepentingan bersama

Unsur Masyarakat

Adapun unsur-unsur dari masyarakat antara lain :
  • Manusia yang hidup bersama
  • Bercampur untuk waktu yang cukup lama
  • Merea sadar bahwa mereka merupakan suatu kesatuan
  • Mereka merupakan suatu sistem hidup bersama

Tahap Pembentukan Masyarakat

Tahapan dari terbentuknya masyarakat antara lain :
  1. Waktu (lama)
  2. Interaksi (kerjasama)
  3. Organisasi (Hirarki)
  4. Aturan

Apa itu Gregariousness?

Adalah naluri untuk hidup berkawan. 
Terdiri dari :
  1. Keinginan untuk menjadi sau dengan sesamanya
  2. Keinnginan untuk menjadi satu dengan lingkungan alam sekelilingnya


Demikianlah pengertian masyarakat menurut para ahli, dan hal-hal yang terkait dengan masyarakat.

Jika artikel ini berguna, jangan sungkan untuk membagikan artikel ini ke teman-teman kamu ya :)
Terimakasih
SatuHukum.com
SatuHukum.com Menyederhanakan dunia hukum agar menjadi pengetahuan bagi setiap orang dari semua kalangan

Posting Komentar untuk "Defenisi Masyarakat Menurut Para Ahli"