Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

6 Hak Perseorangan Atas Tanah dalam Hukum Adat

Daftar Isi [Tampil]

Dalam hukum adat ada hak perseorangan atas suatu tanah tertentu.
Hak-hak tersebut dapat dibagi atas 6 model yang berbeda.
Dalam penjelasan kali ini SatuHukum akan menjabarkannya satu-persatu.

Hak Perseorangan Atas Tanah

hak perseorangan atas tanah

Berikut 6 model hak yang ada :

1. Hak Milik

Hak milik atas tanah menurut hukum adat adalah pemilik memiliki hak penuh atas tanahnya, seperti menguasai rumah, ternak, sepeda, dan benda lainnya.

Sang pemilik tanah wajib menghormati :
  1. Hak Ulayat desa
  2. Kepentingan orang lain
  3. Peraturan-peraturan adat seperti kewajiban memberi izin ternah orang lain masuk ke tanah pertaniannya selama tanah itu tidak digunakan ataupun diberi pagar.
Sawah-sawah hak milik disebut sawah kiasan atau sawah pusaka di Jawa Tengah, dengan keluarnya ketentuan konversi pasal 11 UU Pokok Agraria berubah menjadi hak milik.

2. Hak Memungut Hasil/Menggunakan Tanah

Hak memungut hasil adalah hak yang diberikan kepada orang luar yang telah mendapat izin mengerjakan sebidang tanah serta memenuhi syarat seperti membayar uang dan memperoleh izin dari kepala persekutuan.

3. Hak Pakai/Usaha/Menggunakan

Hak pakai adalah suatu hak usaha atas bidang tanah yang dimiliki seseorang untuk menggarap tanah tertentu sebagai tanah miliknya asalkan sudah memenuhi kewajiban serta menghormati peraturan tanah dan batasan-batasan yang melekat pada hak tersebut.

4. Hak Wenang Pilih

Hak wenang pilih adalah hak yang diberikan kepada warga persekutuan yang pertama membuka dan mengerjakan tanah.

Apabila pemilik asli meninggalkan suatu tanah, kemudian dikerjakan oleh orang lain, maka ketika pemilik asli itu kembali lagi, maka pemilik asli berhak mengambil alih.

5. Hak Wenang Beli


6. Hak Pejabat

Hak pejabat adalah suatu hak yang diberikan persekutuan kepada pejabat yang mengelola persekutuan itu.
Contohnya : Camat, Lurah, RT, RW, dan lain-lain 
dengan memberikan tanah sebagai gaji yang diolah bersifat sementara selama jabatannya.


Demikianlah penjelasan kali ini, semoga membantu para pembaca SatuHukum.com
Terimakasih.
SatuHukum.com
SatuHukum.com Menyederhanakan dunia hukum agar menjadi pengetahuan bagi setiap orang dari semua kalangan

Posting Komentar untuk "6 Hak Perseorangan Atas Tanah dalam Hukum Adat"