Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana?

Daftar Isi [Tampil]
Hukum Pidana dengan Hukum Acara Pidana memiliki makna yang berbeda, walaupun namanya hampir sama.
Perbedaan Hukum Acara Pidana dengan Acara Pidana

Secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut :
Hukum Pidana adalah hukum materiil yang berisi perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat dihukum, siapa saja yang bisa dihukum, dan sanksi apa yang diberikan
sedangkan
Hukum Acara Pidana adalah hukum formil yang menegakkan atau mempertahankan hukum materiil tadi.
Agar lebih paham, kita berikan contoh sederhana sebagai berikut
Contohnya : Andi melakukan kejahatan yaitu mencuri dompet milik Susi.
Dalam Hukum pidana, pencurian barang milik orang lain diatur dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Hukum pidana tersebut harus ditegakkan, agar Andi dapat dihukum penjara, maka melalui proses persidangan dilakukan pembuktian apakah Andi terbukti bersalah atau tidak.
Dalam persidangan tersebut, digunakanlah Hukum Acara Pidana, yang diatur dalam KUHAP (UU No.8 Tahun 1981)

Penjelasan

Hukum Pidana adalah bagian dari hukum pidana materiil, yang berisikan perbuatan yang dilarang, subjek yang mempertanggungjawabkan, dan hukumannya. Contohnya KUHP, dan ketentuan lain diluar KUHP misalnya UU Tipikor.

Hukum Acara pidana adalah bagian dari hukum pidana formil, yang isinya adalah menegakkan ataupun mempertahankan hukum pidana meteriil tersebut.

Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana ini saling berkaitan satu sama lain, dan saling membutuhkan.

Meskipun suatu perbuatan dilarang dalam peraturan (misalnya UU), namun jika tidak ada yang mengatur proses berjalannya hukum tersebut, maka sama saja hukum pidana nya tidak berfungsi, hanya menjadi tulisan belaka.

Contoh yang lebih kompleks seperti ini :

Pencurian Diatur dalam Pasal 362 KUHP


Andi mengambil dompet milik Susi di kamar kost nya.
[Perbuatan pencurian ada diatur dalam pasal 362 KUHP yang merupakan Hukum Pidana]
Pasal 362 KUHP:
Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Susi melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib yakni polisi.
[Proses Penyelidikan diatur dalam KUHAP yang merupakan Hukum Acara Pidana]

KUHAP itu adalah nama pendeknya dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Polisi mulai melakukan proses tahap penyelidikan, ternyata benar telah terjadi suatu tindak pidana.
Proses pun berlanjut ke tahap penyidikan, untuk mencari alat bukti dan barang bukti dan mencari siapa tersangkanya.
Kasus diproses, dan akhirnya Andi ditangkap dan ditahan untuk diperiksa.

Polisi pun melimpahkan perkara ke kejaksaan.
Seorang jaksa pun mulai memeriksa kasus, dan mengumpulkan hal-hal yang dibutuhkan untuk membuat surat dakwaan.

Kasus dilimpahkan ke pengadilan.
Persidangan dimulai.
Dimulai dari agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan, ia mendakwa Andi telah melanggar pasal 362 KUHP.
Andi yang didampingi penasehat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan/eksepsi.

Sidang berlanjut ke agenda pembuktian.
Dihadirkan alat-alat bukti dalam persidangan.

Keterangan saksi Bu Dwi, ibu kost nya Susi
Keterangan saksi Putri, teman kost nya Susi
Keterangan dari Pak Steven penjaga warung di depan kostya Susi.

dan terakhir keterangan dari terdakwa sendiri, yakni si Andi.
[Alat Bukti diatur dalam pasal 184 KUHAP.]


Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutannya, menuntut Andi dihukum selama 2 tahun penjara.

Penasehat hukum nya Andi pun mengajukan pembelaan melalui Nota Pembelaan/Pledoi.

Agenda terakhir, majelis hakim membacakan putusan akhir, dan vonis hukuman terhadap Andi, yakni 1,5 tahun penjara.

Selanjutnya, barulah Andi masuk ke dalam penjara untuk menjalani proses hukumannya.
Selesai.


Dari contoh diatas sudah terlihat jelas bahwa hukum pidana dan acara pidana itu saling berhubungan.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hukum pidana, silahkan baca disini.


Semoga penjelasan ini dapat membantu pemahaman para pembaca.
Terimakasih.
SatuHukum.com
SatuHukum.com Menyederhanakan dunia hukum agar menjadi pengetahuan bagi setiap orang dari semua kalangan

2 komentar untuk "Apa Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana?"

  1. Saya sangat terbantu dengan tulisan ini, bahasanya mudah dipahami. Trmksh byk. Sy akan sering2 membaca di site SATUHUKUM.COM.

    BalasHapus
  2. Mantap, bermanfaat saya sebagai mahasiswa dari latar belakang ilmu politik jadi lebih mudah memahami keilmuan hukum

    BalasHapus