Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa itu Akibat Hukum?

Daftar Isi [Tampil]
Akibat Hukum

Apa itu Akibat Hukum? Apa kaitannya dengan Peristiwa Hukum?
Lalu apa saja contoh dari akibat hukum?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas, SatuHukum.com akan menjabarkan jawabannya secara sederhana.

Sebelum masuk ke pengertian dari akibat hukum, ada baiknya kita memahami pengertian perbuatan hukum dan peristiwa hukum.


Pengertian Perbuatan Hukum


Menurut Marwan Mas, Perbuatan Hukum adalah setiap perbuatan atau tindakan subjek hukum yang mempunyai akibat hukum, dan akibat hukum tersebut memang dikehendaki oleh subjek hukum.

dari pengertiannya saja sudah ada 2 hal yang harus dipahami bukan? Subjek Hukum dan Akibat Hukum.

Lalu apa itu Subjek Hukum?

Menurut L.J. Van Apeldoorn, subjek hukum adalah segala sesuatu yang mempunyai kewenangan hukum, ialah kecakapan untuk menjadi pendukung subjek hukum.

Menurut Chaidir Ali, subjek hukum adalah manusia yang berkepribadian hukum dan segala sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat demikian itu oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban.

Menurut C.S.T Kansil, subjek hukum adalah sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban.

Sederhananya, Subjek Hukum adalah yang mempunyai hak dan kewajiban, yaitu manusia (Natuurlijke Persoon) dan Badan Hukum (Recht Persoon).

Nah, karena kita sudah punya 2 pemahaman dari pengertian diatas, maka kita masuk ke inti pertanyaan diatas, apa itu Akibat Hukum.



Pengertian Akibat Hukum

Menurut A.Ridwan Halim, akibat hukum adalah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.
Sederhananya, akibat hukum lahir dari peristiwa hukum.

Contoh Akibat Hukum

Adapun contoh dari akibat hukum antara lain :

1. Terbitnya suatu hak dan kewajiban bagi penjual dan pembeli akibat dari perbuatan hukum jual beli antara pemilik sepeda motor dan pembeli sepeda motor.

2. Dijatuhkannya hukuman terdahap seorang maling akibat dari mencuri barang dari rumah seseorang sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP.


3 Wujud Akibat Hukum

Akibat hukum ini dapat terbagi dalam 3 wujud yakni :

1. Lahirnya, berubahnya, atau lenyapnya suatu keadaan hukum

Contohnya :
  • Seseorang ketika umurnya genap 21 tahun, akibat hukum pun berubah. Dari yang berstatus tidak cakap hukum berubah menjadi cakap hukum.
  • Adanya pengampuan, sehingga hilanglah kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum.

2. Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum, antara dua atau lebih subjek hukum, dimana hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain.

Contohnya ;

  • Pak Tani melakukan pernjanjian jual beli tanah dengan Pak Budi. Akibat adanya perjanjian tersebut, lahirlah hubungan hukum antara mereka berdua. Namun setelah Pak Budi membayar lunas harga tanah tersebut, maka hubungan hukum antara mereka tadi menjadi lenyap.

3. Lahirnya sanksi apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum

Contohnya :
  • Seorang pencuri diberi sanksi hukuman akibat perbuatannya yang telah terbukti mengambi barang orang lain tanpa hak yang berarti sudah melawan hukum.


Penutup

Kesimpulan singkatnya, suatu akibat hukum itu lahir dari peristiwa hukum.
Demikianlah penjelasan tentang akibat hukum semoga bermanfaat dan mudah dimengerti.
Terimakasih.

Referensi :

  1. Apeldoorn, L.J Van. 1996. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Pradnya Paramita
  2. Ali, Chaidir. 1976. Badan Hukum. Bandung:Alumni
  3. Kansil, C.S.T. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta:Balai Pustaka
  4. Mas, Marwan. 2004. Pengantar Ilmu Hukum.Jakarta: Ghalia Indonesia
  5. Soeroso. 2005. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
  6. Sadi, Muhammad. 2015. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Kencana
SatuHukum.com
SatuHukum.com Menyederhanakan dunia hukum agar menjadi pengetahuan bagi setiap orang dari semua kalangan

1 komentar untuk "Apa itu Akibat Hukum?"